KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langkat Jalan Jendral. Sudirman No.21, Perdamaian, Kecamatan. Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menegaskan sebagian besar Tempat Hiburan Malam di wilayah setempat belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja di sektor tersebut berisiko tidak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Topsan Lumbantoruan. dalam rangka pengawasan dan penertiban kepesertaan di berbagai sektor usaha, termasuk jasa hiburan yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pendaftaran peserta. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun, berlaku untuk seluruh usaha tanpa pengecualian.
Belum terdaftarnya THM berpotensi menimbulkan risiko tidak adanya perlindungan bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan meminta pengelola segera melaksanakan kewajiban pendaftaran dan akan terus melakukan pendataan, sosialisasi, hingga penindakan.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Perkuat Sinergi dengan Notaris pada HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118
Polemik terkait keberadaan THM semakin memanas di Kabupaten Langkat. Ratusan massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara (AMMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Selasa (28/7/2026), menuntut keadilan dalam kebijakan penertiban THM Blue Night yang direncanakan akan disegel.
Sejak pukul 10.00 WIB massa memadati halaman kantor bupati dengan spanduk dan poster, mendesak pemerintah tidak menerapkan kebijakan yang dinilai tebang pilih. AMMSU menegaskan aksi bukan menghalangi penegakan hukum, melainkan memperjuangkan nasib ratusan pekerja yang terancam kehilangan mata pencarian. Empat tuntutan utama disampaikan: memperjuangkan nasib pekerja, penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap seluruh THM yang melanggar aturan, penundaan penyegelan hingga proses administrasi dan perizinan selesai, serta meminta aparat bersikap netral.
”Kami memohon agar diberikan kesempatan, pendampingan, dan kemudahan dalam menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bagas, salah seorang orator. Massa juga menyoroti dampak ekonomi yang timbul apabila Blue Night ditutup, tidak hanya bagi karyawan tetapi juga masyarakat sekitar. “Kami berharap pemerintah mengedepankan solusi yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi,” tambah orator Eric.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Atlet di Managers Meeting Sirprov II Sumut 2026
Massa menunggu kehadiran Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti dan meminta ruang dialog. “Di balik setiap usaha terdapat banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya. Ambil keputusan yang adil agar tidak merugikan rakyat kecil,” kata koordinator aksi. Suasana berubah haru ketika ratusan massa bersujud serentak menghadap Kantor Bupati, menangisi ketidakpastian masa depan yang mereka hadapi.
Situasi sempat memanas ketika pejabat tak kunjung hadir, sejumlah demonstran berusaha memasuki area kantor hingga terjadi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum akhirnya kondusif. Melalui negosiasi, 10 perwakilan massa diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril. Pemerintah menyatakan akan segera membuka ruang komunikasi dan berencana mengundang unsur Forkopimda, perwakilan mahasiswa, masyarakat, serta manajemen Blue Night dalam rapat bersama guna membahas persoalan izin operasional dan mencari solusi terbaik. Massa menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. (KSC)
Reporter: Dodi Ariandi








