KLIKSUMUT.COM | MEDAN – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial kepada berbagai sektor profesi, termasuk dunia olahraga. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar dalam agenda Managers Meeting Kejuaraan Sirkuit Provinsi (Sirprov) II Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Sudirman Pengurus Provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri para pengurus Pengprov PBSI Sumut, manajer klub, pelatih, ofisial, serta perwakilan klub bulu tangkis dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi atlet dan pelatih yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas olahraga.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Yennita Nasution, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara. Dalam pemaparannya, Yennita menjelaskan manfaat program, mekanisme kepesertaan, hingga kemudahan proses pendaftaran bagi atlet dan pelatih yang masuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja Lewat Sosialisasi Bersama DPMPTSP dan Kejaksaan
Menurut Yennita, perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan penting bagi para atlet yang setiap hari menjalani latihan intensif dan kompetisi dengan tingkat risiko cedera yang cukup tinggi.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman kepada para atlet dan pelatih. Dengan perlindungan yang tepat, mereka dapat lebih fokus mengembangkan kemampuan dan meraih prestasi tanpa harus dibayangi kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi selama berlatih maupun bertanding,” ujarnya.
Dukungan penuh terhadap program tersebut disampaikan Ketua Umum Pengprov PBSI Sumatera Utara, Anton, yang menegaskan pentingnya perlindungan sosial sebagai bagian dari sistem pembinaan atlet yang profesional dan berkelanjutan.
“Kami dari Pengprov PBSI Sumut sangat mendukung program perlindungan ini. Saya mendorong dan meminta komitmen seluruh pemilik serta pengurus klub bulu tangkis di Sumatera Utara untuk memastikan atlet binaan dan para pelatih mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar mereka dapat berlatih dan bertanding dengan tenang demi meraih prestasi terbaik bagi Sumatera Utara,” tegas Anton.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, menjelaskan bahwa atlet merupakan profesi yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi, baik saat menjalani latihan rutin, pertandingan, maupun perjalanan menuju lokasi kegiatan olahraga.
Menurut Husaini, perlindungan jaminan sosial menjadi instrumen penting untuk meminimalkan dampak finansial yang dapat timbul akibat risiko kerja yang dialami atlet maupun pelatih.
“Kami mengimbau seluruh manajemen klub bulu tangkis agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk mendaftarkan para atlet serta pelatihnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kepesertaan ini, risiko finansial akibat cedera maupun kecelakaan kerja dapat dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga atlet dapat lebih fokus mengukir prestasi,” kata Husaini.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa para atlet dan pelatih dapat memperoleh perlindungan dengan iuran yang sangat terjangkau. Bahkan hingga Desember 2026, BPJS Ketenagakerjaan memberikan program diskon iuran sebesar 50 persen untuk kategori tertentu, sehingga semakin memudahkan akses perlindungan bagi komunitas olahraga.
Melalui program tersebut, peserta memperoleh perlindungan dalam dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi selama latihan, pertandingan, maupun perjalanan yang berkaitan dengan aktivitas olahraga. Manfaat yang diberikan mencakup perawatan medis sesuai kebutuhan tanpa batas plafon di fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan, serta santunan pengganti penghasilan selama masa pemulihan.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Sekolah SMK se Kota Langsa Bersama Lindungi Siswa Magang SMK Tahun 2026
Sementara itu, melalui Jaminan Kematian, ahli waris peserta berhak menerima santunan tunai sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini juga bertujuan membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan kemudahan proses pendaftaran bagi klub olahraga. Kepesertaan dapat dilakukan secara kolektif melalui manajemen klub dengan mengoordinasikan data identitas para atlet dan pelatih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kolaborasi antara PBSI Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem olahraga yang lebih profesional, aman, dan berkelanjutan. Selain mendukung pencapaian prestasi, perlindungan jaminan sosial juga menjadi bentuk perhatian terhadap kesejahteraan atlet dan pelatih yang selama ini menjadi ujung tombak pembinaan olahraga daerah.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran klub terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan bagi atlet dan pelatih dapat menjadi standar dalam setiap program pembinaan olahraga, sehingga para insan olahraga dapat fokus berprestasi dan mengharumkan nama Sumatera Utara di tingkat nasional maupun internasional. (KSC)








