JAKARTA | kliksumut.com – Satgas Waspada Investasi memberhentikan operasional 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Juli 2021. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas adanya 7.128 aduan dari masyarakat.
Dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com bahwa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan Satgas Waspada Investasi telah memberhentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal sampai dengan Juli 2021. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari 7.128 pengaduan masyarakat mengenai masalah pinjol ilegal.
Aduan itu, kata Wimboh, di antaranya terkait dengan suku bunga tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo yang kerap mengancam menyebarkan data pribadi dan disertai dengan intimidasi. Kategorinya dari ringan, sedang hingga berat.
“Pelaku pinjol ilegal kemudian memberikan beban dan masyarakat dengan modus penetapan suku bunga yang tinggi dengan fee di luar kebiasaan, bahkan cenderung besar serta mengenakan denda yang di luar batas,” kata Wimboh dalam konferensi pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8).
BACA JUGA: Bocornya Data Penduduk, Kominfo menduga Berasal dari BPJS Kesehatan
Lalu, ia menambahkan, sering terjadi lembaga pinjol melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi sehingga kurang mendapat empati masyarakat.
Menurut Wimboh, OJK telah melakukan beberapa upaya yang sifatnya mencegah maupun represif, di antaranya dengan menggandeng perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal.
“Dan juga melakukan edukasi ke masyarakat secara masif menyampaikan konten-konten yang informatif serta mudah dimengerti,” ucap Wimboh.








