KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya angkat bicara terkait penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Yusril menegaskan bahwa perkara yang menjerat Silmy Karim bukan terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas, melainkan ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023 hingga 2024.
“Ternyata yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu, bukan kasus yang terjadi pada saat beliau telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Yusril, kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Dokumen yang dimaksud meliputi: Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Berdasarkan prosedur resmi, proses penerbitan dokumen tersebut membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari kerja. Namun, dalam praktiknya diduga terdapat mekanisme percepatan layanan dengan pembayaran tertentu.
“Ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap,” kata Yusril.
Ia menjelaskan bahwa layanan yang seharusnya selesai dalam beberapa hari dapat dipercepat menjadi satu hingga tiga hari dengan adanya pembayaran tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Yusril mengungkapkan bahwa inti persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya dugaan pembayaran yang tidak disetorkan ke kas negara.
BACA JUGA: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Praktik tersebut diduga menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat sejumlah pejabat imigrasi dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan maupun gratifikasi.
“Pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi. Saya dengar pemerasan yang dilakukan dan itu yang dituduhkan kepada para pejabat imigrasi dan termasuk juga Pak Silmy,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang selama ini menjadi salah satu pintu utama investasi dan tenaga kerja asing di Indonesia.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah, kata dia, tidak akan melakukan intervensi maupun menghalangi proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Pada akhirnya pemerintah mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses penegakan hukum yang seadil-adilnya atas kasus ini dan selanjutnya jika memang terdapat cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan, maka kita menunggu apa putusan pengadilan nantinya,” tegas Yusril.
Sebelumnya, Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengambil langkah dengan menonaktifkan Silmy dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan selama proses hukum berlangsung.
Selain Silmy, tujuh pejabat imigrasi lainnya juga dikabarkan turut terjerat dalam perkara yang sama dan telah dinonaktifkan dari jabatan mereka.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas proses hukum sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap tata kelola layanan keimigrasian di Indonesia, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing.
Pemerintah berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh serta menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan publik agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. (KSC)
TIM REDAKSI








