KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, resmi digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama HM Subhan, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat, 29 Agustus 2025, dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Tak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga turut digugat sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
Dalam keterangannya yang dikutip dari CNN Indonesia, Subhan mengungkapkan bahwa pokok perkara dalam gugatan ini terkait dengan dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” ungkap Subhan dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (2/9/2025).
Menurut Subhan, hal ini bukan hanya soal administratif, melainkan menyangkut legalitas dan keabsahan jabatan publik yang kini dijabat oleh Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Subhan menyebut pihaknya menggugat atas dasar kerugian materiil dan immateriil, meskipun ia belum membeberkan secara rinci bentuk dan nominal kerugian yang dimaksud.
“Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” tambahnya.
BACA JUGA: Hangat dan Penuh Hormat: Wapres Gibran Sambangi Try Sutrisno, Sampaikan Undangan HUT RI ke-80
Gugatan ini diprediksi bakal memicu perhatian publik luas, mengingat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI dan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran maupun dari Istana Wakil Presiden terkait gugatan yang diajukan Subhan. (KSC)








