Wanita Cantik di Medan Ditangkap Jual Puluhan “Pod Getar”, Polisi Kejar Pemasok

Wanita Cantik di Medan Ditangkap Jual Puluhan “Pod Getar”, Polisi Kejar Pemasok
Pengedar Pod Getar.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Peredaran narkoba dengan modus menggunakan vape atau yang populer disebut “Pod Getar” kembali dibongkar Satres Narkoba Polrestabes Medan. Kali ini, seorang wanita berinisial DW alias UW (31) diamankan polisi karena diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua bulan.

DW yang merupakan warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah hotel di kawasan Medan Barat.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan penangkapan terhadap DW dilakukan pada 7 Agustus 2026 malam.

“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di parkiran sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat,” ujar AKBP Rafli, Jumat (14/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita tiga pcs Pod Getar yang masing-masing bermerek Labubu, Yakuza dan Batman.

Bacaan Lainnya

Barang tersebut, berdasarkan keterangan awal polisi, rencananya akan dijual dengan harga mencapai Rp2,1 juta per pcs.

“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” jelas Rafli.

Dari hasil pemeriksaan, DW mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan narkoba tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Dalam menjalankan aksinya, DW disebut kerap mengantarkan langsung narkoba kepada pembeli. Ia memilih lokasi yang relatif sepi seperti parkiran hotel maupun apartemen untuk melakukan transaksi.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Sembunyi di Semak Belukar, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pria 39 Tahun

Namun, polisi juga menemukan bahwa dalam sejumlah transaksi, DW pernah memanfaatkan jasa ojek online untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

Polisi menduga aktivitas DW bukan sekadar transaksi sekali atau dua kali. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku dalam satu kali penjualan dapat mengedarkan antara 1 hingga 4 pcs Pod Getar.

Jika dihitung berdasarkan pengakuan tersebut selama dua bulan beroperasi, jumlah Pod Getar yang telah dijual DW ditaksir mencapai puluhan pcs.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual 1 sampai 4 pcs Pod Getar. Jika dikalkulasikan, jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” ungkap Rafli.

Dari setiap satu Pod Getar yang berhasil terjual, DW disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu.

Menurut keterangan polisi, keuntungan dari bisnis narkoba tersebut kemudian digunakan DW untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Satres Narkoba Polrestabes Medan tidak berhenti pada penangkapan DW. Polisi kini memburu sosok yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada tersangka.

Pemasok tersebut diketahui berinisial K.

AKBP Rafli menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba berbentuk Pod Getar tersebut secara menyeluruh.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Transaksi Sabu di Kos Jalan Flamboyan

“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terhadap modus baru peredaran narkoba yang dikemas menyerupai produk vape. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait