KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sebuah kamar kos di kawasan Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Aktivitas jual beli barang haram tersebut akhirnya terbongkar setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan kos-kosan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang. Salah satunya seorang wanita muda berinisial TA (26) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu.
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim 8 Subnit IV Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Flamboyan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap dua pria berinisial JA (25) dan MA (28) di Jalan Flamboyan, Medan.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu paket sabu.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap JA dan MA. Dari keterangan keduanya, polisi memperoleh petunjuk mengenai sosok yang diduga menjadi pemasok sabu.
Nama TA kemudian muncul dalam pemeriksaan tersebut. JA dan MA mengaku mendapatkan sabu dari wanita yang tinggal di salah satu rumah kos di kawasan tersebut.
Polisi pun langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan TA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu, plastik klip serta uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Curas di Belawan, Korban Diancam Pisau dan Kehilangan Rp20,5 Juta
“Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku. Kami juga amankan sejumlah plastik klip dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (11/8/2026).
Rafli menjelaskan, penangkapan TA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan JA dan MA sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TA diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Aktivitas peredaran sabu yang dilakukan TA juga disebut tidak hanya menyasar penghuni rumah kos.
Wanita muda tersebut diduga turut melayani pembeli dari luar lingkungan kos.
“Jadi TA kami amankan setelah sebelumnya kami menangkap JA dan MA. TA ini berdasarkan hasil pemeriksaan sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan selalu menjual narkoba ke penghuni kos lain, namun juga melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos,” jelas Rafli.
Satres Narkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kepada penyidik, TA mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial I.
Identitas pria tersebut kini telah dikantongi polisi. Petugas pun memburu I yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada TA.
Rafli menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan TA. Polisi akan terus memburu pemasok hingga mata rantai peredaran narkotika tersebut berhasil dibongkar.
BACA JUGA: Anggota Geng Motor GPS Ditangkap Edarkan Sabu di Sarang Narkoba Rel KA Tembung
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja. Pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Medan Tuntungan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di lingkungan rumah kos menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terutama terhadap aktivitas transaksi yang dapat meresahkan masyarakat. (KSC)
REPORTER: Bayu








