Polisi Bekuk Pelaku Curas di Belawan, Korban Diancam Pisau dan Kehilangan Rp20,5 Juta

Polisi Bekuk Pelaku Curas di Belawan, Korban Diancam Pisau dan Kehilangan Rp20,5 Juta
Seorang pria berinisial DH berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

KLIKSUMUT.COM | BELAWAN – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial DH berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

DH diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait sejumlah kasus curas yang terjadi di wilayah Belawan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026).

Dalam salah satu aksinya, pelaku bersama dua rekannya nekat mengacungkan pisau sepanjang sekitar 40 sentimeter ke leher korban, sebelum merampas telepon seluler dan tas selempang berisi uang tunai mencapai Rp20,5 juta.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Agus, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional hingga pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus curas pertama yang berhasil diungkap terjadi pada pertengahan 2024.

Saat itu, korban bersama dua rekannya melintas dari arah Jalan Tol menuju kawasan Gabion Belawan menggunakan mobil boks Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8186 BK.

Namun perjalanan mereka terhenti setelah kendaraan mengalami kerusakan. Mobil kemudian berhenti di pinggir jalan dan korban bersama dua rekannya berusaha memperbaiki kendaraan tersebut.

Tidak lama berselang, seorang pria tak dikenal datang menghampiri korban.

Pria tersebut sempat menanyakan penyebab mobil berhenti. Setelah mendapat jawaban bahwa kendaraan mogok akibat kabel terbakar, pria itu kemudian pergi.

Namun situasi berubah beberapa saat kemudian.

Pria tersebut kembali bersama dua orang rekannya.

Salah seorang pelaku mendatangi korban yang berada di kursi pengemudi. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghunuskan sebilah pisau sepanjang sekitar 40 sentimeter dan mengarahkannya ke leher korban.

Dalam kondisi terancam, korban tak mampu memberikan perlawanan.

Pelaku kemudian merampas satu unit handphone Oppo A60 warna hitam dan menarik paksa tas selempang milik korban.

Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp20.500.000.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor GPS Ditangkap Edarkan Sabu di Sarang Narkoba Rel KA Tembung

Setelah berhasil menguasai barang berharga milik korban, ketiga pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Tak berhenti pada satu kasus, hasil pengembangan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga mengungkap dugaan keterlibatan DH dalam aksi curas lainnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan SPBU Singapore Station, Belawan.

Saat itu, korban baru turun dari sepeda motor ojek online untuk buang air kecil.

Namun belum sempat berbuat banyak, korban didatangi tiga pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban menggunakan sebilah parang sembari menanyakan asal korban.

Dalam situasi tersebut, para pelaku merampas dompet korban yang berisi uang tunai Rp260.000 dan kartu identitas.

Tak hanya itu, satu unit Oppo A38 warna hitam milik korban juga ikut dibawa kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,36 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku berinisial DH.

Informasi tersebut diterima petugas pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tim yang dipimpin IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, langsung bergerak menuju kawasan Jalan Raya Pelabuhan Belawan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan DH dan langsung melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

DH kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Pengembangan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan DH dalam aksi kejahatan lainnya sekaligus mengidentifikasi dan memburu dua pelaku lain yang masih belum tertangkap.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya sekaligus memburu pelaku lain yang hingga kini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak kriminal maupun memberikan informasi terkait keberadaan pelaku kejahatan.

BACA JUGA: Kasus Dana Syariah Indonesia Masuk Babak Baru, Berkas Tersangka AS P21, 14.411 Korban dan Kerugian Rp2,4 Triliun

Menurut Agus, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun informasi yang berkaitan dengan pelaku kejahatan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, DH kini menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi menegaskan pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait