Terbukti Salahgunakan Wewenang, Rico Waas: Kita Copot Pejabatnya Tanpa Tebang Pilih

Wali Kota Medan Geram! Sistem Parkir Kacau, Plt Kadishub Disemprot di Depan Wartawan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) memberikan ultimatum kepada lurah-camat dan OPD yang masih berani melakukan praktik penyalahgunaan wewenang. Sebab, sanksi pencopotan dari jabatan akan dilakukan tanpa tebang pilih.

Peringatan keras tersebut disampaikan Rico Waas pasca menonaktifkan Camat Medan Timur, Fernanda atas dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Medan. Pencopotan jabatan tersebut terhitung mulai Senin (10/8/2026).

“Yang bersangkutan (Fernanda) dinonaktifkan sementara karena penyalahgunaan wewenang. Kejadian itu dilakukannya sebelum menjabat Camat Medan Timur. Penggantinya sementara sekretaris camat,” ucap Rico saat diwawancarai wartawan setelah melepas Peserta Jambore Nasional XII Tahun 2026, di Taman Cadika, Kota Medan, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA: Rico Waas Kembali Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan, Ini Pesannya

Audit Inspektorat, lanjut Rico, Fernanda didapati menjanjikan satu jabatan tertentu. Kemudian ia mengambil hak yang bukan miliknya. Makanya dilakukan tindakan tegas kepadanya.

“Minggu lalu kita juga mencopot Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Hari ini Camat Medan Timur. Ini pesan untuk semuanya. Kita akan terus mendengar informasi dan menindak tegas jika memang terbukti,” katanya.

Rico kembali mengingatkan pejabat wilayah untuk tidak melakukan praktik serupa. Sebab, pihaknya masih menerima laporan beberapa lurah “bermain-main” atau menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat.

“Kepada lurah dan camat berhati-hati dengan sikap dan tanggung jawab. Jaga wewenang dan amanah, karena kapan pun amanah itu bisa dicabut. Kita tidak akan tebang pilih terkait hal ini,” ucap Rico tegas.

Pembebasan sementara terhadap Fernanda ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan hasil audit Inspektorat mengenai audit khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ASN atas proses penempatan jabatan di Pemerintah Kota Medan.

Audit khusus tersebut dilaksanakan Inspektorat Kota Medan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang dilakukan oleh Fernanda ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, hasil Audit Khusus menyimpulkan bahwa Fernanda ketika menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Atas hasil audit tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan untuk membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc guna memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

BACA JUGA: Pemko Medan dan PWPM Bersinergi Angkat UMKM Lokal, Ajak Masyarakat Bangga Gunakan Produk Daerah

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

Dalam rangka menjamin kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin tersebut, Wali Kota Medan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. (KSC)

Pos terkait