Pengedar Sabu Sembunyi di Semak Belukar, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pria 39 Tahun

Pengedar Sabu Sembunyi di Semak Belukar, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pria 39 Tahun
Pelaku diamankan.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berakhir di tangan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan. Pelaku berinisial BI (39) diringkus setelah berupaya melarikan diri dan bersembunyi di semak belukar di kawasan Jalan Klambir V, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkapan terhadap BI dilakukan Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (10/8/2026) sore. Saat diamankan, pria yang diketahui merupakan warga Jalan Klambir V tersebut diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkotika.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya melalui WhatsApp, Rabu (12/8/2026) malam.

Rafli mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat pada Senin, 10 Agustus 2026 sore kemarin,” ungkap AKBP Rafli, didampingi Kanit 1 AKP Ruspian SH MH.

Bacaan Lainnya

Saat petugas tiba di lokasi, BI diduga hendak menjual narkotika. Menyadari kedatangan polisi, pelaku langsung berupaya melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

BI bahkan masuk dan bersembunyi di kawasan semak belukar yang berada tidak jauh dari lokasi.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan pengejaran berhasil menemukan persembunyian pelaku.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Transaksi Sabu di Kos Jalan Flamboyan

“Saat hendak ditangkap, pelaku ini sempat berupaya kabur dengan sembunyi di semak belukar. Namun, berkat kejelian personel, pelaku diringkus,” tutur Rafli.

Dari tangan BI, polisi kemudian mengamankan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar.

Selain narkotika, petugas turut menyita timbangan elektrik, puluhan plastik pembungkus sabu, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.

AKBP Rafli mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BI diduga telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba selama kurang lebih satu bulan.

Meski seorang tersangka telah diamankan, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang haram tersebut.

Petugas kini memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada BI. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Pelaku ini sekitar sebulan terakhir menjadi pengedar narkoba. Kami masih kembangkan kasus ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku,” ujar Rafli.

Ia menegaskan, Satres Narkoba Polrestabes Medan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Curas di Belawan, Korban Diancam Pisau dan Kehilangan Rp20,5 Juta

“Mohon doanya agar kami bisa mengungkap jaringan pelaku yang lain, karena ini komitmen kami untuk tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.

Saat ini, BI beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu yang lebih luas. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait