Wali Kota Medan Tak Beri Bantuan Hukum kepada ASN Bermasalah, DPRD: Sikap Tegas yang Patut Diapresiasi

Wali Kota Medan Tak Beri Bantuan Hukum kepada ASN Bermasalah, DPRD: Sikap Tegas yang Patut Diapresiasi
Pemko Medan (ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sikap tegas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang memilih tidak memberikan bantuan hukum kepada sejumlah bawahannya yang tengah berhadapan dengan masalah hukum, menuai apresiasi dari kalangan legislatif. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Mereka yang tidak diberikan dukungan pembelaan hukum antara lain Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag berinisial BIN, Kadis Perhubungan ES, mantan Camat Medan Polonia IAS, Kasi Sarpras IAL, serta tenaga honorer IRD.

Bacaan Lainnya

Apresiasi ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta Penandatanganan/Pengambilan Keputusan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025).

Afandi menilai keputusan Wali Kota merupakan cermin dari komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ini bukan hanya bentuk keberpihakan pada penegakan hukum, tetapi juga keberanian untuk menempatkan integritas di atas loyalitas personal,” ujarnya.

Menurutnya, Pemko Medan membutuhkan pemimpin yang tidak ragu mengambil keputusan strategis demi menjaga marwah institusi, terutama bila ada aparatur yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Afandi menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara telah diberi amanah besar: digaji oleh negara, difasilitasi, dan dipercayakan melayani masyarakat.

BACA JUGAFraksi PKS Soroti Pentingnya Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dalam Ranperda Kota Medan

Ketika ada oknum ASN yang menyalahgunakan kewenangan, konsekuensinya tidak bisa ditawar. Ketegasan kepala daerah adalah ujian moral kepemimpinanK,” katanya.

Ia menilai, keputusan Wali Kota Rico Waas tidak melindungi siapapun yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi merupakan sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi bukan slogan, tetapi kerangka kerja yang betul-betul dijalankan.

Politikus muda Partai Demokrat itu menambahkan, keputusan tidak memberikan bantuan hukum menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN.

Jabatan bukan tameng. Loyalitas kepada atasan tidak boleh disalahartikan sebagai jaminan perlindungan hukum. ASN harus bekerja sesuai aturan, tegasnya.

Ia juga menilai bahwa rasa kegelisahan yang mungkin muncul di lingkungan birokrasi justru merupakan hal positif.

Budaya takut melanggar hukum jauh lebih baik dibanding budaya merasa aman saat berbuat salah,” lanjutnya.

Afandi menilai, langkah Wali Kota adalah investasi moral dan institusional untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ketua DPRD Medan Dorong Kejari dan APH Tindak Tegas Korupsi di Pemko Medan

Kepercayaan publik adalah modal sosial penting. Konsistensi ketegasan seperti ini bisa menjadikan Pemko Medan contoh tata kelola daerah yang baik,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan bukan berarti pemimpin tidak memiliki empati. Sebaliknya, ketegasan terhadap oknum adalah bentuk empati yang lebih luas untuk masyarakat dan masa depan Kota Medan.

Di akhir pernyataannya, Afandi menekankan bahwa ketegasan adalah bagian dari kasih sayang terhadap pemerintahan yang ingin diperbaiki.

Tanpa ketegasan, integritas hanyalah retorika. Dengan ketegasan, integritas menjadi budaya. Dan hari ini, Wali Kota Medan telah menunjukkan langkah ke arah yang benar,” tutupnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait