KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, salah satunya penegasan penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (17/11/2025).
Dalam agenda rapat paripurna yang turut membahas Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, Doli menegaskan bahwa penguatan sistem proteksi kebakaran harus menjadi prioritas utama.
“Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung. Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, serta sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran,” ujar Doli.
PKS menilai bahwa Ranperda ini harus memberikan penekanan kuat pada langkah pencegahan. Setiap bangunan—khususnya gedung publik dan komersial wajib memiliki fasilitas proteksi kebakaran yang memenuhi standar keselamatan.
Doli juga meminta Pemko Medan untuk memperhatikan edukasi masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan padat penduduk.
BACA JUGA: LBH dan FITRA Kritik Pemko Medan Soal Rehabilitasi Satreskrim Senilai Rp5 Miliar
“Sosialisasi kepada masyarakat di kawasan padat penduduk juga harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Selain itu, PKS menyoroti Pasal 23 Ranperda yang mengatur tentang rekomendasi proteksi kebakaran dari ahli bersertifikat. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) juga diminta agar berjalan cepat tanpa menghambat masyarakat atau pengembang.
Menurut Fraksi PKS, Ranperda ini menjadi wujud kepedulian DPRD dan Pemko Medan dalam memperkuat regulasi pencegahan kebakaran yang sejalan dengan aturan pusat.
“Melalui Perda ini, diharapkan Kota Medan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengurangi potensi kebakaran,” tegas Doli.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Medan, Doli menambahkan bahwa upaya pencegahan kebakaran membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat—mulai dari penyediaan sarana, fasilitas hingga pelatihan.
BACA JUGA: Polda Sumut Gelar Operasi Zebra Toba 2025, Fokus Edukasi dan Penegakan Lalu Lintas Menjelang Nataru
“Pencegahan kebakaran adalah tindakan terencana untuk meniadakan sejauh mungkin timbulnya kebakaran. Langkah awal sangat penting, termasuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat,” katanya.
Fraksi PKS juga menegaskan pentingnya merujuk pada regulasi nasional, terutama Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2009, yang mengatur pedoman teknis manajemen proteksi kebakaran di perkotaan. Regulasi tersebut mencakup sistem proteksi kebakaran pada tingkat kota, lingkungan, gedung, hingga penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK).
Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya warga di kawasan padat penduduk, serta menjadi acuan bagi pengembang perumahan dalam penyediaan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (KSC)
TIM REDAKSI





