Pelaku Pembobolan PT BPR 15 Berastagi Kabur ke Nias, Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Buron Hampir Sebulan

Pelaku Pembobolan PT BPR 15 Berastagi Kabur ke Nias, Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Buron Hampir Sebulan
Kapolsekta Berastagi AKP Henry Tobing SH pimpin langsung pengejaran pelaku pembobol PT NBP 15 Berastagi, pelaku berhasil diringkus di kampung halamannya Kecamatan Teluk Dalam Nias Selatan.

KLIKSUMUT.COM | KARO – Pelarian SL alias RL (19), pelaku pencurian yang membobol PT BPR 15 Berastagi, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim Reskrim Polsek Berastagi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kampung halamannya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 01.47 WIB. Aksi tersebut baru diketahui keesokan harinya ketika seorang petugas kebersihan menemukan jerjak jendela belakang kantor dalam kondisi rusak. Ia kemudian menghubungi Kepala Bagian SDM, Budi MT Purba (49).

Karena hari itu kantor sedang libur, Budi baru tiba pada pukul 18.45 WIB dan mendapati sejumlah barang inventaris serta barang titipan nasabah raib. Total kerugian mencapai Rp 209.748.000.

Barang-barang yang hilang antara lain: beberapa unit telepon genggam, uang titipan nasabah, perhiasan emas,, jam tangan serta berbagai barang berharga lainnya.

Korban lainnya, Deyrima Br. Sitepu, juga mengalami kehilangan barang simpanan.

Melalui olah TKP dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Berastagi mengidentifikasi pelaku sebagai SL alias RL (19), seorang perantau pekerja aron (buruh tani) asal Nias Utara yang berdomisili sementara di Berastagi.

BACA JUGA: Polsek Batu Aji Tangkap Pencuri Kalung Emas di Toko Mas Cantik

Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H. segera memimpin pengejaran begitu identitas pelaku terkonfirmasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Nias setelah melakukan aksinya.

Bacaan Lainnya

Pada Minggu (9/11), identitas SL dipastikan lewat pendalaman lanjutan. Sehari kemudian, Kapolsek Berastagi langsung memimpin keberangkatan tim menuju Kabupaten Nias untuk memburu tersangka.

Setelah koordinasi dengan Polres Nias dan penyisiran di sejumlah lokasi, tersangka akhirnya berhasil diringkus pada Rabu (12/11) di Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, SL mengakui aksinya membobol kantor PT BPR NBP 15 Berastagi. Polisi kemudian menelusuri barang bukti di wilayah Nias dan berhasil menemukan beberapa di antaranya, termasuk: telepon genggam, perhiasan, dan jam tangan.

Pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka bersama barang bukti dibawa kembali ke Polsek Berastagi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini SL telah ditahan dan menjalani proses lidik serta sidik. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel yang Meninggal Dunia

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla memberikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak kejahatan, termasuk pelaku yang melarikan diri ke luar daerah. Koordinasi cepat dengan Polres Nias menjadi kunci keberhasilan penangkapan,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar memperketat keamanan lingkungan dan tempat usaha.

“Pastikan fasilitas keamanan terpasang dengan baik. Segera lapor jika melihat hal mencurigakan,” tambahnya. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap

Pos terkait