KLIKSUMUT.COM | NIAS BARAT ~ Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia, S.H., M.M., menyampaikan Nota Keuangan Pemerintah Daerah dan tema pembangunan tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Nias Barat. Acara berlangsung lancar di Ruang Sidang Utama DPRD Nias Barat, Senin (24/11/2025).
Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati Sozisokhi Hia menjelaskan, penyusunan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah wajib mengajukan dokumen tersebut ke DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
BACA JUGA: Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 ke DPR Aceh
“Pemerintah daerah menyusun APBD 2026 berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini juga mengacu kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta prioritas pembangunan Kabupaten Nias Barat tahun 2026,” ujar Sozisokhi Hia.
Tema pembangunan Kabupaten Nias Barat tahun 2026 adalah; “Konsolidasi Kebijakan dan Pondasi Transformasi Menuju Nias Barat Cerah.”
“Penyusunan APBD 2026 juga berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 serta surat dari Kementerian Keuangan terkait alokasi transfer ke daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Optimalisasi Program Prioritas, Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P APBD 2025
Harapan Pemerintah dan Kehadiran Unsur Pimpinan Daerah
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya Rapat Paripurna.
“Kami berharap penjelasan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, hingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat,” tuturnya.
Ia juga mendoakan agar Tuhan Yang Maha Esa memberikan kesehatan, kekuatan, dan bimbingan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD.
Nota KeuanganWakil Bupati Bacakan Nota Jawaban Bupati Pakpak Bharat Terkait Tiga Ranperda Strategis di Sidang Paripurna DPRD
Pengelolaan Keuangan Daerah
Sementara Ketua DPRD kemudian menjelaskan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (1) serta Pasal 105 ayat (1)–(2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menyebut bahwa kepala daerah harus mengajukan Ranperda APBD lengkap dengan penjelasan dan dokumen pendukung paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.
Dalam rapat tersebut, ia juga menekankan bahwa pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 harus mengikuti RKPD, KUA-PPAS 2026, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BACA JUGA: Pemerintah Aceh Sampaikan APBA 2026 ke DPRA
“Harapan kami, pembahasan di komisi-komisi bersama mitra kerja dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Nias Barat. Sinkronisasi dengan RPJMD, RKPD, dan program strategis daerah tahun 2026 sangatlah penting,” ujarnya.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Pj. Sekda Nias Barat, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, pejabat administrator, serta ASN lainnya. Kehadiran lengkap unsur pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan proses pembahasan APBD 2026. (KSC)
REPORTER: Yeremia Hia








