KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Arifah Fauzi menegaskan bahwa penetapan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional, yang dinilai semakin memperkuat makna kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga.
Menteri PPPA mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam mengawal proses panjang hingga pengesahan undang-undang tersebut, termasuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kementerian terkait.
Beberapa kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak pekerja rumah tangga, mulai dari upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Arifah Fauzi dikutip dari laman Kementerian PPPA, Kamis (23/4/2026).
BACA JUGA: DPR RI Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Tonggak Baru Keadilan bagi PRT
Data menunjukkan bahwa sekitar 84 persen dari 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Bahkan, sekitar 20,09 persen atau 143 ribu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena tingginya kerentanan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan minimnya perlindungan hukum.
UU PPRT juga hadir untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau.
Selain itu, undang-undang ini memperkuat konsep ekonomi perawatan (care economy), yakni pengakuan terhadap pekerjaan domestik seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas sebagai bagian penting dalam sistem ekonomi nasional.
“Pengakuan terhadap kerja perawatan ini adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” jelas Menteri PPPA.
Melalui UU ini, pekerja rumah tangga diharapkan mendapatkan akses layanan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk pendampingan bagi korban kekerasan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban.
Menteri PPPA menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Pemerintah kini akan fokus pada implementasi melalui berbagai langkah strategis.
BACA JUGA: Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga penyusunan aturan turunan bersama kementerian terkait akan segera dilakukan.
“Kami akan pastikan implementasi berjalan efektif. Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” tegas Arifah Fauzi.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga, tetapi juga menciptakan sistem kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan di Indonesia. (KSC)
TIM REDAKSI








