KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kabar bersejarah datang dari parlemen. Dalam Rapat Paripurna ke-17, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026).
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat serempak, disambut tepuk tangan meriah serta sorak haru dari para pekerja rumah tangga yang hadir menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Ia menegaskan, regulasi ini hadir untuk mencegah berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap PRT.
“UU ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Dalam pemaparannya, Supratman menjelaskan bahwa ruang lingkup UU PPRT sangat komprehensif, mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Perekrutan dan jenis pekerjaan rumah tangga
- Hubungan kerja berbasis perjanjian antara PRT dan pemberi kerja
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Perizinan perusahaan penempatan PRT
- Pelatihan vokasi dan peningkatan keterampilan
- Mekanisme penyelesaian perselisihan
Selain itu, undang-undang ini juga menekankan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
Supratman menegaskan bahwa perlindungan terhadap PRT merupakan bagian dari kewajiban negara dalam bidang ketenagakerjaan sesuai amanat konstitusi.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Supratman menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang pembahasan RUU ini.
Ia juga menyampaikan penghargaan dari Presiden kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi, serta media dan seluruh elemen masyarakat yang turut mengawal lahirnya undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Rapat Paripurna ini turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, kini pekerja rumah tangga akhirnya memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi hak dan martabat mereka.
Undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat di sektor domestik yang selama ini kerap luput dari perhatian. (KSC)
TIM REDAKSI








