Ombudsman Sumut Temukan Banyak Keluhan di Imigrasi Belawan, Mulai dari Layanan Dipersulit hingga Dana Tertahan

Ombudsman Sumut Temukan Banyak Keluhan di Imigrasi Belawan, Mulai dari Layanan Dipersulit hingga Dana Tertahan
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar program Ombudsman On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar program Ombudsman On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan pengaduan sekaligus mengawasi kualitas pelayanan publik secara langsung.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk “jemput bola” dengan mendatangi langsung lokasi layanan publik dan membuka posko pengaduan serta konsultasi.

“Ombudsman On The Spot memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa harus datang ke kantor Ombudsman,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemkomdigi Raih Peringkat 4 Nasional Penghargaan Tanpa Maladministrasi Ombudsman RI 2025

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari tingginya partisipasi warga yang memanfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan. Tercatat sebanyak 14 laporan dan konsultasi diterima, yang mayoritas berkaitan dengan pelayanan keimigrasian.

Dari hasil pengaduan, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang cukup krusial. Beberapa masyarakat mengaku mengalami kesulitan dalam mengakses layanan di kantor imigrasi.

Selain itu, kendala juga terjadi pada sistem teknologi, khususnya pada aplikasi pembayaran Finnet. Sejumlah warga mengeluhkan dana mereka tertahan akibat kegagalan transaksi yang tidak terhubung ke Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), tanpa adanya kejelasan pengembalian hingga saat ini.

Permasalahan lain yang mencuat adalah ketidaksesuaian data identitas, seperti perbedaan tanggal lahir antara paspor lama dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak dapat melakukan perpanjangan paspor.

Seluruh laporan yang diterima akan disampaikan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Herdensi menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik layanan publik guna memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gubernur Sumut dan Ombudsman Sumut Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Publik

“Kami berharap masyarakat semakin berani menyampaikan pengaduan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman tidak hanya membuka ruang pengaduan, tetapi juga mendorong transparansi serta perbaikan sistem layanan di instansi pemerintah.

Dengan semakin banyaknya laporan yang masuk, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. (KSC)

Pos terkait