Mengutip laporan Bank Dunia 2020, kata Jokowi, Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau ease of doing business. Artinya, Indonesia sudah masuk kategori mudah dalam berusaha. Namun, pemerintah menargetkan kemudahan berusaha di Indonesia bisa masuk kategori “sangat mudah.”
Reformasi perizinan berusaha yang terintegrasi, cepat, dan sederhana, ujar Jokowi, adalah kunci untuk mencapai target itu dan akan menentukan daya saing untuk menarik investasi. Sistem OSS, imbuhnya, adalah reformasi signifikan dalam perizinan.
Jokowi yakin, jika sistem tersebut berjalan dengan lancar, investasi mulai dari skala mikro hingga besar akan meningkat pesat. Ia juga menekankan bahwa OSS bukan untuk mengambil kewenangan pemerintah daerah, tetapi memberi standar pelayanan baik di tingkatan pemerintah pusat maupun daerah.
Kendala Listrik dan Internet
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembuatan sistem OSS dimulai sejak Maret 2021, yang melibatkan hampir seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Salah satunya adalah Indosat.
BACA JUGA: Kadin Sumut Dukung Perizinan OSS Oleh Pemerintah
Bahlil menjelaskan aplikasi ini mencakup ruang lingkup kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pusat yang ada di Kementerian Investasi.
Ia mengakui pelaksanaan OSS masih menemui berbagai hambatan. Pasalnya belum semua daerah di Indonesia teraliri listrik dan mempunyai jaringan internet yang stabil. Namun, Kementerian Investasi sudah punya strategi mengatasi kendala tersebut.
“Caranya bagaimana? Kita bikin ada yang namanya online full dan semi online. Jadi kalau daerah-daerah yang listriknya cuma enam jam per hari, itu dia akan mengurus izinnya pada saat listrik dinyalakan. Tapi kalau daerah-daerah yang listrik dan internetnya tidak ada, ini yang kita lagi merumuskan dengan Indosat agar betul-betul implementasi daripada OSS ini bisa berjalan,” jelas Bahlil.
Lanjutnya, sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UMKM akan mendapatkan izin usaha secara gratis karena Kementerian Keuangan telah membayar biaya untuk memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal.
“Kami memahami betul bahwa izin jangan kita tahan. Menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional. Menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan. Menahan izin itu sama dengan juga menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha kita,” pungkasnya. (voa)







