Transaksi Sabu di Berastagi Terbongkar, Dua Pria Ditangkap di Sekitar Bioskop Ria

Transaksi Sabu di Berastagi Terbongkar, Dua Pria Ditangkap di Sekitar Bioskop Ria
Diduga transaksi narkotika jenis sabu, dua pria warga Berastagi tangkap polisi di kawasan eks bioskop ria Berastagi

KLIKSUMUT.COM | KARO – Aktivitas mencurigakan di kawasan wisata Berastagi berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat transaksi sabu di sekitar Bioskop Ria Berastagi, Jumat (17/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I.S (26), warga Desa Rumah Berastagi, dan M.H (28), warga Kelurahan Gundaling I. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kapolsek Berastagi, Henry D.B. Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari gerak-gerik mencurigakan salah satu tersangka.

“Petugas melihat M.H. membuang bungkus rokok di sekitar warung kopi dekat Bioskop Ria. Setelah diperiksa, ternyata berisi tiga paket yang diduga sabu,” ujar AKP Henry, Senin (27/4/2026).

BACA JUGA: Pengedar Sabu di Bantaran Rel Gaharu Medan Ditangkap, Polisi Sita Paket Siap Edar

Dari hasil interogasi awal, M.H. mengaku mendapatkan barang tersebut dari I.S. Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan, yakni lantai dua sebuah warung kopi, dan berhasil mengamankan I.S tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 13 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit ponsel, botol plastik, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

“Peran I.S sebagai pemilik barang, sementara M.H membantu menjualkan,” tambah Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya kawasan wisata yang rawan dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Ditangkap di Perkebunan Sawit, Polres Tebing Tinggi Amankan 4 Paket Narkotika

Polisi pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika,” tegas AKP Henry.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo, sekaligus peringatan bagi pelaku agar tidak bermain-main dengan hukum. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti

Pos terkait