KLIKSUMUT,COM | TANGERANG – Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Seorang ibu berinisial W (45) diduga tewas dibunuh oleh anak tirinya sendiri, NS (25). Pelaku kini telah berhasil ditangkap polisi hanya dalam waktu sekitar 10 jam setelah kejadian.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Wira Graha, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari (19/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
“Pelaku sudah kami tangkap kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Priuk,” ujar Wira, Minggu (19/4/2026).
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat malam (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan pembunuhan di lokasi kejadian.
Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit, Tersangka Peragakan 10 Adegan
Dari hasil olah TKP, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, berlumuran darah di dalam rumahnya. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk keperluan autopsi.
“Korban ditemukan oleh suaminya dalam kondisi sudah meninggal dunia. Ada kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan,” jelas Wira.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pelaku diketahui merupakan anak tiri korban. Polisi menyebut motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan dendam pribadi.
Insiden dipicu saat pelaku meminta meminjam ponsel korban untuk bermain gitar, namun permintaan tersebut ditolak. Korban bahkan sempat memarahi pelaku, yang kemudian memicu emosi hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.
“Pelaku kesal karena tidak dipinjamkan ponsel dan dimarahi. Ini juga merupakan akumulasi emosi sebelumnya terhadap ibu tirinya,” ungkap Wira.
BACA JUGA: Polres Tebing Tinggi Buru Pelaku Pembunuhan IRT, Dipicu Cekcok Soal Unggahan Media Sosial
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya palu, pisau, sepeda motor, dan ponsel milik korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengendalian emosi dalam lingkungan keluarga, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas tindak kriminal yang merenggut nyawa. (KSC)
TIM REDAKSI





