KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (15/4/2026).
Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh penyidik Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, bersama KBO Reskrim Iptu Qory Oloan Siregar, SH dan tim Sat Reskrim Polres Sergai.
Turut hadir dalam rekonstruksi penasihat hukum tersangka Nur Khosim, SH, jaksa penuntut umum Jhordy Moses H. Nainggolan, SH dan Fani Asirani, SH, serta delapan orang saksi.
BACA JUGA: Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Ground Breaking Jembatan Armco di Sergai, Dukung Peningkatan Infrastruktur Desa
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Sadar Damanik memperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian yang menewaskan korban Irfan Barus.
Peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat tersangka berangkat menuju kebun sawit miliknya dengan membawa sebilah pisau.
Hal itu dilatarbelakangi kecurigaan tersangka karena buah sawit miliknya kerap hilang.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka beristirahat di lokasi pembuatan parang dan sempat bertemu dengan beberapa saksi. Tidak lama kemudian, korban bersama rekannya datang ke lokasi tersebut.
Cekcok mulut pun terjadi setelah tersangka menuduh korban sebagai pelaku pencurian sawit. Situasi yang memanas membuat tersangka emosi hingga akhirnya melakukan penikaman terhadap korban.
Dalam adegan yang diperagakan, tersangka menikam korban pada bagian rusuk kiri. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali melakukan penikaman kedua yang mengenai bagian pundak korban saat mencoba menangkis.
Usai kejadian, korban sempat melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Sementara itu, tersangka melarikan diri ke arah kebun sawit dan bersembunyi di sekitar aliran Sungai Buaya.
Dalam pelariannya, tersangka sempat bertemu dengan seorang saksi dan menceritakan kejadian tersebut sebelum kembali melanjutkan pelarian.
Pada malam harinya, tersangka juga sempat mendatangi rumah kakaknya, Iyom, namun kembali melarikan diri meski telah disarankan untuk menyerahkan diri.
KBO Reskrim Polres Sergai Iptu Qory Oloan Siregar, SH, didampingi Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi.
BACA JUGA: Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Sei Bamban
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara jelas kronologi kejadian melalui 10 adegan yang diperagakan tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (KSC)
Reporter: Julianto Irwan Silitonga





