KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan berlangsung di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manulang mengatakan, tersangka Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dibekuk setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.
“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu L.B. Manulang.
BACA JUGA: Polres Sibolga Tangkap Nelayan Pengedar Sabu
Penyelidikan di Lokasi dan Penemuan Barang Bukti
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi mendatangi lokasi di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di depan kios di samping SPBU Sukadamai.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran. Polisi kemudian mengambil bungkusan tersebut dan memeriksanya di hadapan tersangka. “Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Manulang.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai. Barang bukti yang disita meliputi tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 14,55 gram, kertas koran dan tisu pembungkus, serta satu unit telepon genggam merek PIPO warna hitam merah.
BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit
Pengembangan Kasus dan Imbauan Polisi
Berdasarkan pengakuan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, polisi menahan Pauzan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, termasuk kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (KSC)
REPORTER: Liberti Lubis








