KLIKSUMUT.COM | TANGERANG SELATAN – Advokat senior Todung Mulya Lubis menyatakan kesiapannya menjadi kuasa hukum Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, yang dilaporkan terkait dugaan makar dan penghasutan.
Todung mengungkapkan bahwa dirinya diminta langsung untuk mendampingi Saiful dalam menghadapi laporan hukum tersebut.
- Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja di Medan Amplas, Bandar Ditangkap dengan Barang Bukti 100 Gram
- Polrestabes Medan Ringkus 4 Begal Sadis Terowongan Jalan Baru Tembung, Sajam dan Motor Curian Disita
- Gerebek Sarang Narkoba di Medan Marelan, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu
“Saya diminta sebagai kuasa hukumnya Saiful Mujani bahwa dia dituduh melanggar konstitusi,” ujar Todung di lingkungan FISIP UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut Todung, pernyataan yang disampaikan Saiful merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Ia menilai tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam ekspresi yang disampaikan oleh Saiful.
“Kalau kita bicara mengenai kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat, apa yang disampaikan Saiful tidak melanggar konstitusi maupun hukum,” tegasnya.
Terkait tuduhan makar, Todung merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang upaya penggulingan kekuasaan.
BACA JUGA: UU PPRT Resmi Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, mengingat pernyataan Saiful dinilai sebagai bagian dari ekspresi politik, bukan tindakan untuk menggulingkan pemerintahan.
“Di mana letak makarnya? Dalam KUHP, makar itu berkaitan dengan upaya penggulingan kekuasaan,” ujarnya.
Todung juga menegaskan bahwa seruan politik, termasuk kritik terhadap pemerintah atau ajakan kepada pemimpin untuk mundur, merupakan hal yang sah selama tidak disertai mobilisasi kekuatan untuk menggulingkan kekuasaan.
Dalam konteks ini, ia menyinggung pernyataan terkait Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari ekspresi politik yang dilindungi hukum.
Di kesempatan yang sama, Saiful Mujani menyebut bahwa Todung tidak hanya akan menjadi kuasa hukumnya, tetapi juga berpotensi mendampingi akademisi lain yang turut dilaporkan.
Beberapa nama yang disebut antara lain Ubedilah Badrun dan Feri Amsari.
“Iya, betul. Insya Allah sama-sama. Bang Todung kemungkinan juga akan mendampingi akademisi lain,” kata Saiful.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ajukan Audiensi ke DPR, Soroti Dugaan Kejanggalan Praperadilan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai pentingnya menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi kritik dan diskursus ilmiah.
Dengan pendampingan dari Todung Mulya Lubis, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mempertegas batas antara kritik akademik dan pelanggaran hukum. (KSC)
TIM REDAKSI





