Industri Kosmetik Halal Indonesia Melesat, Kemenperin Dorong IKM Tembus Pasar Global

Industri Kosmetik Halal Indonesia Melesat, Kemenperin Dorong IKM Tembus Pasar Global
Tren gaya hidup modern dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri mendorong pertumbuhan pesat industri kosmetik nasional.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Tren gaya hidup modern dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri mendorong pertumbuhan pesat industri kosmetik nasional. Kementerian Perindustrian menilai, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama dalam industri kosmetik halal dunia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perubahan preferensi konsumen menjadi faktor utama pertumbuhan sektor ini. Saat ini, masyarakat tidak hanya mempertimbangkan fungsi produk, tetapi juga aspek keamanan, kualitas, kehalalan, dan keberlanjutan.

“Konsumen kini semakin memperhatikan aspek kehalalan dan sustainability. Ini menunjukkan bahwa industri kosmetik merupakan sektor bernilai tambah tinggi dengan potensi ekspor besar,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Dengan dominasi populasi usia produktif serta meningkatnya daya beli, Indonesia dinilai memiliki pasar kosmetik yang sangat besar. Bahkan, dengan jumlah populasi muslim lebih dari 244 juta jiwa, permintaan terhadap produk halal terus meningkat signifikan.

Berdasarkan riset American Halal Foundation (2025), sebanyak 72 persen konsumen memperhatikan label halal sebelum membeli produk, dan 60 persen bersedia membayar lebih untuk produk bersertifikat halal.

Secara global, nilai pasar halal diperkirakan mencapai USD7 triliun, menjadikan sektor ini sebagai peluang strategis yang harus dimanfaatkan oleh pelaku industri dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku untuk produk kosmetik dan barang gunaan pada 17 Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

BACA JUGA: Pemerintah Percepat Implementasi B50 Mulai Juli 2026, Uji Jalan Tunjukkan Hasil Positif

Bacaan Lainnya

“Langkah ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional,” jelasnya.

Menurut Reni, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan menjadi syarat dasar agar produk dapat masuk dan bertahan di pasar domestik maupun global.

Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk meningkatkan kualitas produk melalui berbagai program pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan teknis.

Sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya juga diperkuat guna menciptakan ekosistem industri kosmetik yang berkelanjutan dan kompetitif.

Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, menyebutkan bahwa edukasi menjadi langkah penting dalam mempercepat kesiapan pelaku usaha.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenperin telah menggelar webinar bertajuk “Kupas Tuntas Sertifikasi Halal: Kosmetik dan Barang Gunaan” pada 15 April 2026. Kegiatan ini menjadi rangkaian menuju Cosmetic Day 2026 yang akan berlangsung pada September mendatang.

BACA JUGA: Investasi RI Tembus Rp498,79 Triliun di Kuartal I 2026, Presiden Prabowo Terima Laporan BKPM

Acara tersebut akan menghadirkan berbagai kegiatan seperti talkshow, business matching, pameran, hingga aktivitas interaktif yang bertujuan memperluas jaringan bisnis serta membuka peluang pasar baru.

Dengan dukungan regulasi, pasar domestik yang kuat, serta tren global yang terus berkembang, industri kosmetik Indonesia diproyeksikan akan terus tumbuh dan semakin kompetitif di kancah internasional.

Pemerintah optimistis, melalui penguatan sertifikasi halal dan inovasi produk, Indonesia dapat menjadi pusat industri kosmetik halal dunia sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait