Tiga Pemain Sabu Diringkus Satnarkoba di Berastagi, Dua di Antaranya Residivis

Tiga Pemain Sabu Diringkus Satnarkoba di Berastagi, Dua di Antaranya Residivis
Tim Satnarkoba Polres Karo berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Rumah Berastagi, Jalan Ujung Aji, Gang Pelawi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Kamis (1/2/2025) pukul 20.00 WIB. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Tim Satnarkoba Polres Karo berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Rumah Berastagi, Jalan Ujung Aji, Gang Pelawi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Kamis (1/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MBSK (35), warga Belakang Masjid Raya Desa Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi; RBG (34), warga Lorong Ikutan Vanlet, Kecamatan Berastagi; dan IHS (29), warga Desa Aji Jahe, Kecamatan Tigapanah. Dari ketiganya, RBG dan IHS diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tim Gabungan Polres Karo Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Desa Sari Munte

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, dalam konferensi persnya, Jumat (6/2/2025), mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,47 gram, Satu kaca pyrex, Satu bong dari botol Larutan Cap Kaki Tiga dengan dua pipet, Satu unit ponsel Samsung warna hitam, dan Satu unit ponsel OPPO warna putih.

Penggeledahan membuktikan bahwa rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. “Dari hasil pemeriksaan awal, mereka telah menggunakan sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolres.

Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Eko Yulianto menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari komitmen tersebut,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara hingga 12 tahun.

BACA JUGA: Polres Karo Gelar Apel Siaga Jelang Libur Panjang, Isra Mi’raj, dan Imlek 2025

Pengembangan Jaringan Narkotika
Tidak hanya berhenti di penangkapan, pihak kepolisian juga tengah mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan ketiga tersangka. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kapolres.

Upaya pemberantasan narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya di Tanah Karo. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna menciptakan daerah yang bebas dari narkotika. (KSC)

Pos terkait