Tim Gabungan Polres Karo Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Desa Sari Munte

Tim Gabungan Polres Karo Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Desa Sari Munte
Tim gabungan Satnarkoba bersama Unit Reskrim kembali berhasil ungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Karo,enam tersangka diamankan. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Tim gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tanah Karo kembal mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar di Desa Sari Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Selasa (23/1/2025) dini hari, polisi menangkap enam tersangka pengedar narkoba beserta sejumlah barang bukti.

6 Tersangka Diamankan, Puluhan Gram Sabu Disita
Operasi yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB ini berhasil mengamankan enam tersangka, di antaranya ASS (31) dan APP (36) warga Desa Sari Munte, serta RT (43), S (25), SCS (42), dan MJG alias Tenang (47) dari berbagai wilayah di Kabupaten Karo. Barang bukti yang ditemukan meliputi enam paket sabu dengan berat total 26,29 gram, satu butir pil ekstasi seberat 0,34 gram, tiga timbangan elektrik, beberapa plastik klip, ponsel, dan satu unit mobil sedan tanpa pelat nomor.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Karo Ikut Tanam Jagung di Tiga Binanga

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Desa Sari Munte. “Kami langsung menurunkan tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Detail Penangkapan: Operasi yang Terencana dan Tepat Sasaran
Pada penggerebekan awal, dua tersangka, ASS dan APP, ditangkap di dalam mobil di depan rumah ASS. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, RT, S, dan SCS, di sebuah penginapan di Desa Tongging, Kecamatan Merek, pada Rabu (22/1) dini hari.

Selain itu, tersangka MJG alias Tenang ditangkap di penginapan Romansinasi dengan barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan dalam jaketnya. Empat orang lainnya yang berada di lokasi turut diamankan setelah tes urine menunjukkan hasil positif narkotika. Namun, mereka tidak terbukti terkait dengan kepemilikan barang bukti dan akan menjalani rehabilitasi.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Utama
Kelima tersangka utama pengedar sabu dikenai Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka MJG dikenai ancaman 12 tahun penjara atas kepemilikan pil ekstasi.

Apresiasi untuk Masyarakat yang Berani Melapor
Kapolres Eko Yulianto mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkotika. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terus mendorong masyarakat untuk bersinergi bersama aparat dalam memberantas narkoba. Kabupaten Karo harus bebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA: Genjot Kunjungan Wisatawan, Disbudporapar Karo Gandeng Stakeholder Pariwisata

Upaya Berkelanjutan untuk Memutus Rantai Peredaran Narkotika
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok utama narkoba di wilayah ini. Dengan dukungan masyarakat, pihak kepolisian optimis dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Dengan keberhasilan ini, Polres Tanah Karo menunjukkan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Upaya kolaboratif antara masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci dalam perang melawan narkotika. (KSC)

Pos terkait