REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Tim gabungan dari Polres Binjai, Polsek Selesai, dan Polsek Binjai Utara menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di dua lokasi yang berbeda. Para pelaku disergap di Jalan Jendral Jamin Ginting Kelurahan Tanahseribu, Kecamatan Binjai Selatan dan di Desa Namuukur Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, Jumat (7/6/2024).
Plt. Kapolsek Selesai Iptu H.Sibuea, SE, ketika dikonfirmasi kliksumut.com, Senin (10/6/2024) menjelaskan bahwa terjadinya tindak pidana tersebut, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban Aldo (17), saat itu sedang melintas di Dusun Kenanga ke Desa Padangbrahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, saat mengendarai sepeda motor honda vario Nopol BK 3190 RBN warna hitam.
“Selanjutnya, saat diperjalanan korban dihentikan oleh ketiga pelaku dengan mengendarai sepeda motor honda vario. Salah satu pelaku mengarahkan sebilah parang kepada korban. Dalam keadaan terancam, korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya, sepeda milik korban langsung dikuasai pelaku Curas”, terangnya.
BACA JUGA: Komplotan Begal Diringkus Polisi
Korban yang nyaris tewas ditangan para pelaku curas akhirnya melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Selesai. Menyikapi laporan korban, tim gabungan langsung terjun ke TKP guna melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap para pelaku yang ciri-cirinya sudah di kantongi petugas.
Para terduga pelaku akhirnya dibekuk tim gabungan, pelaku HP (18) dan RS (18) ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung di Simpang Tanahseribu, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Setelah petugas melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Saat itu juga petugas melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku satu lagi yang diduga terlibat dalam tindak pidana Curas tersebut.
Saat itu juga tim gabungan mengejar dan memburu pelaku RDT (16) yang ditangkap di rumah mertuanya di Desa Namukur Utara, Kecamatan SeiBingai Kabupaten Langkat, sekitar pukul 04:00 WIB dini hari.
BACA JUGA: Polres Langkat Ringkus 4 Begal Bersenjata Celurit
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda merek Vario Nopol BK 3190 RBN, 1 lembar STNK sepeda motor BK 2836 RBM, 1 lembar surat tanda coba kendaraan bermotor Yamaha merek Nmax warna hitam BK 3139 RBN, 1 lembar surat STNK sepeda motor Vario 125 Nopol BK 3074 RBI, 1 buah kunci sepeda motor Yamaha merek Nmax BK 3139 RBN dan 1 buah kunci gembok dan 1 buah parang bentuk sangkur.
Ketiga pelaku setelah diinterogasi akhirnya mengakui dan sudah melakukan aksinya sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Binjai. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Binjai, pelaku terjerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUH Pidana. (KSC)








