EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala | REPORTER: E. Junaidi
LANGKAT | KLIKSUMUT.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat meringkus empat begal dari lokasi terpisah, Kamis (29/02/2024). Ironis, para pelaku masih tergolong remaja.
Kepala Seksi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengatakan, keempat begal masing-masing MR (16) warga Kecamatan Binjai, MI Alias Har (17), RS (16) dan tersangka ALM (16) ketiganya warga Kecamatan Stabat, Langkat.
Dari tangan para pegal remaja ini, petugas mengamankan sebuah celurit sebagai barang bukti dalam melakukan aksi kejahatan dan satu unit sepeda motor hasil begal.
BACA JUGA: Warga Gagalkan Serangan Gerombolan Geng Motor di Langkat
Peristiwa terjadi saat korban R (16) yang juga masih remaja, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah list putih dengan nomor polsii BK. 51** – PAO bersama seorang temannya, hendak pulang ke rumah di kawasan Sicanggang, Minggu (25/2/2024) dini hari.. Saat melintas di kawasan Jalan Lintas Stabat, korban bertemu dengan gerombolan remaja mengendari sepeda motor dari arah berlawanan.
Tanpa diduga, 2 sepeda motor langsung melakukan penghadangan kemudian menendang sepeda motor korban sehingga terjatuh.
“Kemudian salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam, korban dan temannya melarikan diri, sedangkan sepeda motor korban ditinggalkan di tempat kejadian. Para pelaku kemdian membawa kabur sepeda motor milik Korban,” papar Rajendra.
BACA JUGA: Polres Binjai Ringkus Belasan Begal, 3 Diantaranya Pelajar
Korban bersama keluarga kemudian membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polsek Stabat.
Berdasarkan keterangan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Seteleh terindentifikasi, para pelaku yang terlibat dalam aksi begal kemudian ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita kembangkan, kemudian kita amankan pelaku dari lokasi terpisah,” sebut Rajendra.
Keempat gegal remaja ini diacam pidana karena melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (curas) sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Rajendra mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban. Jika menemukan adanya potensi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, warga dapat melaporkan ke Polres Langkat dengan menghubungi Call Center 110.
“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya,” tutup Rajendra. (KSC)