KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Setelah hampir tiga bulan dalam pelarian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang milik pelaku UMKM serta satu unit sepeda motor.
Tersangka berinisial Rajali (22), warga Kecamatan Sipispis, Kabupaten Deliserdang, ditangkap saat tengah duduk santai di area penjualan Pasar Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) pagi setelah polisi mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan tersangka.
“Tersangka berhasil kami amankan di Pasar Sei Sikambing tanpa perlawanan,” ujar AKP Ainul Yaqin, Selasa (27/1/2026).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Minggu (9/11/2025) pagi. Saat itu, korban bernama Mardiah (45), warga Kecamatan Medan Kota sekaligus pemilik UMKM Amirah Bakery, menyuruh tersangka untuk mengambil uang hasil penjualan roti di sebuah toko di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.
BACA JUGA: Polresta Barelang Respon Cepat Aduan Pencurian di Ruko Baloi
Untuk menjalankan tugas tersebut, tersangka meminjam sepeda motor Honda Verza milik korban. Namun, hingga 12 November 2025, Rajali tidak kunjung kembali ke rumah korban.
“Sejak pergi mengambil uang setoran, tersangka tidak lagi memberi kabar,” jelas AKP Ainul Yaqin.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Area.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian berupa: uang tunai sebesar Rp10.282.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Verza warna abu-abu
Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu M Yusuf Dabutar berhasil melacak keberadaan tersangka.
BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kuala Bangka
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” pungkas AKP Ainul Yaqin.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (KSC)
TIM REDAKSI








