KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kota Binjai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024 senilai hampir Rp15 miliar. Penetapan dilakukan, Senin (6/102025) malam.
Ketiga tersangka masing-masing Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai berinisial RIP atau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFP sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan tersangka TSD sebagai rekanan atau pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek.
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut: FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor Muryanto Amin
Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum, dalam konferensi pers yang digelar bersama jajaran Kepala Seksi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap realisasi anggaran DBH Sawit yang dikelola dari Dinas PUTR Pemko Binjai.
“Awalnya, Pemko Binjai menerima DBH Sawit dari pemerintah pusat untuk TA 2023 dan 2024 dengan total Rp14.903.378.000. Dana ini sepenuhnya dikelola oleh Dinas PUTR pada tahun 2024,” ujar Iwan.
Dalam perencanaannya, dana tersebut dialokasikan untuk 12 paket proyek pemeliharaan jalan, terdiri dari 7 paket senilai Rp7,9 miliar untuk tahun 2023 dan 5 paket senilai Rp6,9 miliar untuk tahun 2024. Namun, seluruh proyek baru dilaksanakan bersamaan pada tahun 2024.
“Seharusnya proyek berjalan sesuai tahun anggaran, tapi faktanya semua dikerjakan di tahun 2024. Bahkan ada dua paket yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, meski uang muka 30 persen sudah dicairkan,” ungkap Iwan.
Dua proyek fiktif tersebut adalah pemeliharaan Jalan Samanhudi oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dan Jalan Gunung Sinabung oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari, dengan nilai kontrak masing-masing Rp1,49 miliar dan Rp2,51 miliar.
Sementara itu, 10 proyek lainnya yang seharusnya rampung pada 2024 justru baru selesai sekitar Mei 2025. Namun, Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dibuat dan ditandatangani pada 24 Desember 2024, seolah-olah pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.
“Ini bentuk manipulasi administratif yang disengaja. Kami menemukan kekurangan volume pekerjaan yang signifikan,” tegas Iwan.
Tim ahli yang diturunkan untuk mengecek mutu dan volume proyek menemukan ketidaksesuaian dengan kontrak. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penambahan tersangka, Kajari Binjai tidak menutup peluang tersebut. “Kita masih akan melakukan pendalaman atas perkara ini. Nanti kita kabari lagi ke kawan-kawan media,” tutupnya. (KSC)
\REPORTER: Dody Ariandi








