Direktur KLHK Herban Heryandana ungkap fakta mengejutkan di sidang Tipikor: Perusahaan mulai kebun sawit sejak 2012 tanpa legalitas pelepasan kawasan hutan.
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Praktik pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan-perusahaan besar tanpa izin resmi kembali mencuat ke publik. Dalam sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/7/2025), terungkap bahwa empat perusahaan dari Duta Palma Group membuka perkebunan sawit tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Fakta ini diungkap langsung oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Herban Heryandana, saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus TPPU dan korupsi yang melibatkan tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU
Adapun lima perusahaan yang menjadi terdakwa dan diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting yakni:
1. PT Palma Satu
2. PT Panca Agro Lestari
3. PT Seberida Subur
4. PT Banyu Bening Utama
5. PT Kencana Amal Tani
Sementara dua perusahaan lainnya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific), diwakili oleh Surya Darmadi.
KLHK: Tidak Ada SK Pelepasan Kawasan Hutan
Dalam keterangannya, Herban menyebut empat dari lima perusahaan yang disebutkan belum memiliki SK pelepasan kawasan hutan dari KLHK.
“PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan sejak tahun 2012, tapi sampai hari ini belum ada SK pelepasan,” kata Herban di hadapan majelis hakim.
Satu-satunya perusahaan yang sudah memiliki SK pelepasan kawasan hutan, menurut Herban, adalah PT Kencana Amal Tani.
Ketika jaksa menanyakan alasan mengapa SK pelepasan belum dikeluarkan, Herban menjawab:
“Karena persyaratan dari perusahaan-perusahaan tersebut belum dilengkapi sesuai dengan regulasi yang berlaku saat itu.”
Lebih lanjut, Herban mengungkap bahwa saat permohonan pelepasan kawasan diajukan, sebagian perusahaan sudah terlebih dahulu melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan.
“Kami melihat dari permohonan yang masuk, kegiatan kebun sudah berlangsung. Ini dapat dibuktikan lebih lanjut melalui citra satelit,” jelasnya.
Aktivitas Kebun Jalan, Legalitas Tak Jelas
Pernyataan Herban semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pembukaan lahan tanpa izin resmi terjadi secara sistematis. Bahkan, saat ditanya tindakan apa yang dilakukan KLHK terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, Herban mengatakan pihaknya sudah beberapa kali merespon permohonan.
“Kami sudah jawab surat-surat mereka, meminta agar melengkapi syarat. Terakhir, ada surat masuk pada 2020. Tapi karena tidak ada kelengkapan lanjutan, maka tidak diterbitkan SK,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa KLHK telah memasukkan permohonan-permohonan yang tidak lengkap ke dalam daftar data informasi batal SK.
“Data tersebut kami gunakan sebagai dasar bahwa belum ada pelepasan kawasan hutan. Statusnya masih kawasan hutan,” tegasnya.
Dugaan Kerugian Negara dan Penguasaan Ilegal Lahan
Sidang ini menjadi krusial karena mengungkap indikasi kuat penguasaan lahan secara ilegal oleh korporasi besar. Apalagi, kegiatan perkebunan sudah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan sebelum pengajuan permohonan resmi kepada KLHK.
Penelusuran dan penilaian satelit bisa menjadi bukti kuat bahwa lahan telah digarap secara aktif tanpa izin resmi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap negara, baik dari sisi potensi penerimaan negara yang hilang maupun dari sisi kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipantau secara optimal.
Publik Menanti Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan-perusahaan besar dengan jaringan bisnis luas. Apalagi, Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan sudah lebih dahulu dijerat hukum dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit yang lain.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya Terkait TPPU Eks Bupati Kukar, Sita Uang Rp 1,85 Miliar dan Dokumen Penting
Masyarakat dan pegiat lingkungan kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk pengusutan keterlibatan pejabat daerah dan pusat dalam memuluskan langkah-langkah korporasi tersebut.
Skandal Duta Palma Group ini membuka kembali luka lama tentang lemahnya pengawasan terhadap tata kelola lahan di Indonesia. Ketika hukum ditegakkan setengah hati, perusahaan besar bisa dengan mudah mengangkangi aturan dan membuka lahan sawit tanpa izin.
Jika benar empat perusahaan ini membuka perkebunan tanpa SK pelepasan kawasan hutan sejak 2012, maka ini bukan hanya masalah administrasi, tapi sudah masuk ke ranah korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lingkungan. (KSC)








