KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya Terkait TPPU Eks Bupati Kukar, Sita Uang Rp 1,85 Miliar dan Dokumen Penting

Pegiat Anti Korupsi Kritik Lima Pimpinan KPK yang Baru Terpilih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (foto: ilustrasi).

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Robert Bonosusatya dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,85 miliar, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025, di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan elit Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi melalui Sinergi Bersama KPK

“Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Jumat (16/5/2025).

Rincian Barang Bukti yang Disita KPK:
– 26 dokumen penting
– 6 barang bukti elektronik
– Uang tunai Rp 788.452.000
– Uang asing S$ 29.100 (setara Rp 366 juta)
– Uang asing US$ 41.300 (setara Rp 679 juta)
– Uang asing 1.045 Pound Sterling (setara Rp 22,85 juta).

Budi menyampaikan bahwa sebagian besar barang bukti, khususnya dokumen dan perangkat elektronik, akan didalami lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

“Barang bukti elektronik dan 16 dokumen masih akan didalami untuk memperkuat konstruksi perkara ini,” tambahnya.

Kaitan dengan Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang telah menjerat Rita Widyasari. Mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk dolar AS dari para pengusaha tambang batu bara sebagai imbalan atas kemudahan perizinan.

Rita diketahui meminta “jatah” dalam bentuk uang dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi di wilayah Kutai Kartanegara selama menjabat.

KPK Dalami Dugaan TPPU

KPK menduga hasil gratifikasi tersebut disamarkan dalam berbagai bentuk aset, sehingga penyidik kini menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rita dan jaringan terdekatnya, termasuk pihak swasta seperti Robert Bonosusatya.

Penggeledahan dan penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai jaringan pencucian uang dalam perkara yang dinilai sangat merugikan negara dan mencoreng integritas jabatan publik di daerah.

BACA JUGA: Dorong Komitmen Pemberantasan Korupsi di Daerah, KPK: Pemda dan DPRD Jadi Kunci Keberhasilan

Pantau Terus Perkembangan Kasus

KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta menjerat pihak-pihak yang turut membantu menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan haram tersebut.

Untuk informasi terbaru seputar kasus korupsi dan penindakan hukum oleh KPK, ikuti terus berita eksklusif kami hanya di portal ini. (KSC)

Pos terkait