Dorong Komitmen Pemberantasan Korupsi di Daerah, KPK: Pemda dan DPRD Jadi Kunci Keberhasilan

KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan bahwa korupsi di Indonesia merupakan masalah klasik yang terus berulang, bahkan sejak masa kemerdekaan. “Bung Karno sudah memperingatkan soal korupsi sejak 1957 dengan menetapkan negara dalam keadaan darurat. Ini menunjukkan betapa lamanya penyakit ini berurat akar di negeri kita,” ungkap Tanak di hadapan perwakilan delapan pemerintah daerah dari Sumatera Utara, melalui keterangan resminya yang diterima redaksi, Senin (28/4/2025).

Lebih jauh, Tanak menegaskan bahwa akar korupsi bukan semata-mata soal gaji kecil atau regulasi yang lemah, melainkan soal moral dan integritas. “Kalau hati dan pikiran tidak bersih, gaji sebesar apapun tidak akan cukup. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA: Proyek Properti di Lahan HGU PTPN-II Disorot: KPK dan Ombudsman RI Diminta Usut Dugaan Korupsi dan Maladministrasi

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur daerah untuk tidak berbangga atas uang hasil korupsi. “Ingat, uang korupsi adalah uang haram. Jangan sombong membawa pulang uang itu ke keluarga. Bangun negeri ini dengan hati yang bersih dan tangan yang bersih,” tambah Tanak.

Sinergi Pemda dan DPRD Kunci Utama

Direktur Korsup Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menyoroti pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif daerah dalam menciptakan tata kelola yang bebas korupsi. “Banyak modus korupsi di daerah berulang dengan pola yang sama. Kalau belum terungkap, itu hanya soal waktu,” ungkap Agung.

Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata 75,02. Namun, sektor perencanaan anggaran masih tergolong lemah dengan skor 63. Sementara, tujuh area lain seperti pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik sudah melampaui skor 80.

Agung juga memaparkan data bahwa sepanjang 2023 hingga Desember 2024, terdapat 170 perkara korupsi yang ditangani di Sumatera Utara, dengan modus terbesar adalah penyalahgunaan anggaran (44%) dan korupsi pengadaan barang dan jasa (42%).

“KPK hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk membantu. Pemda dan DPRD harus menjadi pelopor dalam mencegah korupsi sejak dini dengan memperbaiki sistem dan menutup celah kebocoran anggaran,” ujarnya.

Titik Rawan Korupsi dan Komitmen Bersama

Dalam paparannya, KPK juga mengidentifikasi titik rawan korupsi yang sering terjadi, mulai dari perencanaan anggaran tidak akuntabel, pengadaan barang dan jasa yang manipulatif, hingga jual beli jabatan.

Sebagai tindak lanjut, delapan pemerintah daerah dan DPRD peserta Rakor menandatangani komitmen antikorupsi yang mencakup delapan poin penting, antara lain:
– Menolak gratifikasi dan pemerasan,
– Mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi,
– Melaksanakan perencanaan dan penganggaran APBD tepat waktu,
– Tidak mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa,
– Memperkuat pengawasan internal dan DPRD.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak dalam memperkuat integritas pemerintahan daerah.

Bobby Nasution: KPK Harus Lebih Hadir di Daerah

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengapresiasi langkah KPK membuka ruang dialog bagi pemerintah daerah. “Kami butuh dukungan KPK, tidak hanya dalam pencegahan, tapi juga sebagai fasilitator agar tercipta sinergi sehat antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Bobby menegaskan bahwa integritas bukan hanya tanggung jawab kepala daerah, tetapi juga seluruh jajaran pemerintahan. “Saat ini ada lima OPD kami yang sedang diperiksa. Ini menunjukkan bahwa pembenahan harus menyeluruh, bukan setengah-setengah,” katanya.

Ia berharap ke depan, kehadiran KPK di daerah lebih intens untuk membantu memperbaiki sistem yang rusak dan mendorong pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPK Bantah Adanya Penggeledahan di Kantor Disdik Sumut

KPK Gelar Rakor 12 Sesi Hingga Akhir Mei 2025

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, KPK akan menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi secara bertahap di Wilayah I (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu) dalam 12 sesi sampai akhir Mei 2025.

Setelah sesi pertama bersama delapan pemda Sumut, esok harinya (29/4/2025), KPK akan mengundang delapan pemerintahan daerah dari Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Besar.

Dengan upaya sistematis ini, KPK berharap pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi nyata terlihat dalam pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan melayani rakyat dengan tulus. (KSC)

Pos terkait