Kemendikbudristek Dorong Partisipasi Guru dan Kepsek, Abdul Mu’ti Soroti Sertifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) membuka Survei Nasional Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang berlangsung pada 4 hingga 9 Juli 2025. Survei ini dapat diakses dengan mudah melalui tautan resmi: [s.id/SurveyNasional](https://s.id/SurveyNasional).
Sayangnya, ketika redaksi Suara.com mencoba mengaksesnya pada Selasa (8/7/2025), laman tersebut mengalami error. Gangguan ini tentu menjadi perhatian, mengingat survei menyasar seluruh guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga pejabat struktural yang berperan penting dalam pengelolaan kinerja pendidikan nasional.
BACA JUGA: Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Siap Beri Dukungan Kesetaraan Guru PAUD
Tujuan Survei: Perkuat Transformasi Pendidikan
Dilansir dari akun resmi Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, survei ini menjadi langkah strategis Kemendikbudristek dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara nasional.
“Partisipasi Saudara sangat berharga untuk membangun masa depan pendidikan yang lebih baik. Mari bersama-sama sukseskan Supervisi Pengelolaan Kinerja ini dengan meluangkan waktu sejenak untuk mengisi survei,”* tulis akun resmi Ditjen GTK.
Menurut edaran resmi, survei ini tidak sekadar pengumpulan data administratif. Melainkan, ia berorientasi pada peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran guru serta kepsek dalam transformasi pendidikan. Di sisi lain, survei ini juga mengukur tingkat keberterimaan, keterlaksanaan, dan keterdukungan penggunaan aplikasi pengelolaan kinerja di Ruang GTK.
Dengan pelibatan multipihak, mulai dari guru, kepala sekolah, hingga kepala dinas pendidikan, survei ini diharapkan menciptakan ekosistem pendidikan kolaboratif yang mendukung keberhasilan reformasi sistem pendidikan di Indonesia.
Fokus Menteri Abdul Mu’ti: Tingkatkan Kualitas Guru Indonesia
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan mutu guru adalah pondasi utama pendidikan Indonesia. Ia menyoroti tiga aspek penting yang menjadi fokus Kemendikdasmen: sertifikasi akademik, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan guru.
1. Sertifikasi dan Pendidikan Formal
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa masih banyak guru di Indonesia yang belum memiliki ijazah D-4 atau S-1. Untuk itu, Kemendikdasmen akan menggulirkan program beasiswa dan bantuan pendidikan bagi para guru yang ingin menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
“Insya Allah akan ada pemberian beasiswa untuk guru agar bisa studi ke D-4 atau S-1,” tegasnya.
2. Peningkatan Kompetensi Guru
Ia menyebutkan empat kompetensi yang harus dimiliki guru, yakni: akademik, pedagogik, sosial, dan moral. Untuk mencapai itu, Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan diperkuat, termasuk dengan penambahan materi bimbingan konseling dan pendidikan nilai.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kompetensi guru,” ujarnya.
3. Kesejahteraan Guru
Tak hanya dari sisi akademik dan kompetensi, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya kesejahteraan guru sebagai fondasi mutu pendidikan. Menurutnya, perhitungan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan telah disiapkan dengan matang.
“Sudah dihitung satuan biayanya, jumlah gurunya, komponennya sudah dihitung. Insya Allah akan ada peningkatan kesejahteraan,” katanya.
BACA JUGA: OJK Sumut Gandeng Guru dan ASN Tingkatkan Literasi Keuangan melalui Kick Off BLK 2025
Guru Hebat, SDM Unggul
Abdul Mu’ti meyakini bahwa kualitas pendidikan nasional akan sangat ditentukan oleh kualitas guru. Meskipun teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), ChatGPT, dan alat canggih lainnya terus berkembang, peran guru tetap tak tergantikan.
“Guru yang hebat akan berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran, yang selanjutnya memengaruhi mutu pendidikan dan kekuatan SDM Indonesia,” ungkapnya.
Ajak Guru dan Kepsek Berpartisipasi Aktif
Kemendikbudristek berharap para guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia segera meluangkan waktu untuk mengisi survei melalui [s.id/SurveyNasional](https://s.id/SurveyNasional) sebelum batas waktu 9 Juli 2025. Hasil survei ini akan digunakan sebagai **landasan penyusunan kebijakan pendidikan nasional yang lebih inklusif, berbasis data, dan responsif terhadap kebutuhan tenaga pendidik. (KSC)








