Simpan Sabu, PPA Ditangkap di Kawasan Simpang Empat Tiga Binanga

Simpan Sabu, PPA Ditangkap di Kawasan Simpang Empat Tiga Binanga
Photo : Simpan sabu, PPA warga Pantai Colia,Kecamatan Tiga Binanga di tangkap polisi di kawasan Simpang Empat, dari tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti 18 paket sabu, satu plastik klip merah, satu topi dan satu unit hp Android Merk Vivo warna merah, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Karo guna pengembangan selanjutnya. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Kantongi narkotika jenis sabu sabu PPA (39) warga Pantai Colia,Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo dicegat polisi di pinggir jalan tepatnya di kawasan Simpang Empat Tiga Binanga pada Rabu (11/06/2025) sekira pukul 22:00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas berawal dari informasi masyarakat,yang mencurigai aktifitas tersangka.

BACA JUGA: Terima Masa Aksi, Karo Pemotda Setda Aceh: Empat Pulau Itu Milik Kita

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, dalam siaran persnya (18/06/2025) menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Bacaan Lainnya

“Personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat penangkapan, ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 18 paket plastik klip merah berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,94 gram netto, 1 plastik klip merah kosong, 1 buah topi dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna biru.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut,” jelas AKBP Eko Yulianto.

BACA JUGA: Nyabu di Rumah Kosong, Dua Pria Diciduk Polisi di Desa Gurukinayan Tanah Karo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center 110, guna menjaga Kabupaten Karo tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba. (KSC)

Pos terkait