REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Kantongi narkotika jenis sabu sabu PPA (39) warga Pantai Colia,Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo dicegat polisi di pinggir jalan tepatnya di kawasan Simpang Empat Tiga Binanga pada Rabu (11/06/2025) sekira pukul 22:00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas berawal dari informasi masyarakat,yang mencurigai aktifitas tersangka.
BACA JUGA: Terima Masa Aksi, Karo Pemotda Setda Aceh: Empat Pulau Itu Milik Kita
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, dalam siaran persnya (18/06/2025) menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat penangkapan, ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 18 paket plastik klip merah berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,94 gram netto, 1 plastik klip merah kosong, 1 buah topi dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna biru.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut,” jelas AKBP Eko Yulianto.
BACA JUGA: Nyabu di Rumah Kosong, Dua Pria Diciduk Polisi di Desa Gurukinayan Tanah Karo
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center 110, guna menjaga Kabupaten Karo tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba. (KSC)








