REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Dua pria masing-masing berinisial ASM (35) dan EES (34) tak berkutik saat diamankan Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Keduanya tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanah Karo. Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., kedua pelaku diamankan beserta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
BACA JUGA: Tanam Ganja, Dua Petani Diciduk Satnarkoba Polres Karo
“Keduanya tertangkap tangan bersama barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,01 gram, satu buah bong (alat hisap), serta satu kaca pirex dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,24 gram.
“Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka,” lanjut Kapolres.
ASM diketahui merupakan warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, sedangkan EES berasal dari Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket. Usai penangkapan, keduanya langsung digiring ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Tanam Ganja, Dua Petani Diciduk Satnarkoba Polres Karo
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika ini,” tegas Kapolres Tanah Karo.
Polisi Imbau Masyarakat Aktif Berantas Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama, kita bisa memerangi peredaran narkoba di Tanah Karo,” tutup Kapolres. (KSC)








