LABUHANBATU | kliksumut.com – Tim gabungan Polres Labuhanbatu dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara, Rabu (17/02/2021) dini hari, mengamankan 7 Karyawan Diskotik Hans Club Station di Jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Utara.
Dalam Pers Rilis melalui pesan singkat Whatsapp Rabu (17/02/2021),
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menurunkan sebanyak 95 personel gabungan Polres Labuhanbatu terdiri dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Buka Rapat Kelitbangan
Kemudian, Satreskrim, Intel, Sabhara, Binmas, Bag Ops, Propam, yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Marluddin,S.Ag.
Kegiatan dimulai dengan apel gabungan sekira pukul 02.00 Wib, kemudian Tim langsung terjun menuju lokasi dan saat tim tiba di lokasi, ternyata lampu sudah dipadamkan.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Resmikan Implementasi Tax Online System ‘Wajib Pajak’
Sehingga Tim gabungan harus membuka secara paksa, diduga para pengunjung sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga sempat kabur, dari hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata replika revolver jenis air softgun yang disimpan dalam tas tergantung di pintu kamar.
Selanjutnya Tim gabungan membawa ke 7 (tujuh) karyawan Hans Club Station untuk diamankan ke Polres Labuhan dengan inisial Jj 43 th, Dw 28 th, Yw 22 th, BS 34 th, AR 21th, F 19 th dan L 23 th, Ke 7 (tujuh) Orang yang diamankan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Baca juga: UINSU Segera Berdiri di Labuhanbatu
Dalam hal, untuk dilakukan pemeriksaan tentang kepemilikan senjata tanpa hak dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dengan UU RI No.12 Tahun 1951 dan UU RI No 6 Tahun 2018. (Mahra Harahap).








