LABUHANBATU | kliksumut.com – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT meresmikan launching Penggunaan dan Penerapan Tapping Box (Implementasi Tax Online System) kepada wajib pajak Kabupaten Labuhanbatu di Suzuya Mall Rantauprapat Jl. S.M. Raja Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (16/02/2021).
Terlihat dilakukan terlebih dahulu pemasangan stiker himbauan Wajib Bayar Pajak kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu.
Baca juga: UINSU Segera Berdiri di Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi mengatakan pajak daerah dan restribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sesuai peraturan perundangan Republik Indonesia no 28 tahun 2008, tentang pajak daerah. Peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Lantik Pengurus FK2S ‘Tabloid Pilar Pendidikan’ HUT Ke-1
“Tentu dengan menggunakan aplikasi Tapping Box ini diharapkan lebih meningkatkan pendapatan sektor pajak dan restribusi daerah, yang berbasis aplikasi,” jelas Bupati.
Selain Bupati, Lounching itu dihadiri oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. M. Yusuf Siagian, M.MA, Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT. Bank Sumut Budi Ansari Nasution.
Baca juga: Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat MTQ/STQ 2021
Kemudian, Direktur Bank Sumut Cabang Rantauprapat Tomy Ferial, Para Asisten, Para Pimpinan OPD Labuhanbatu, Camat Rantau Selatan, dan Tamu Undangan. (Mahra Harahap).







