Seekor Elang Brontok Dilepas Liarkan oleh Tim KSDA Wilayah I Lhokseumawe

LHOKSUKON | kliksumut.com – Petugas Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe beserta Resor 11 Aceh Utara melepas liarkan seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) ke habitatnya di kawasan hutan gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Senin (11/01/2021).

Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) merupakan jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.

Baca juga: PDIP Aceh Utara Lakukan Penanaman Pohon dan Dorong Penegak Hukum Tindak Pelaku Ilegalloging



Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) atau Changeable Hawk-eagle atau Crested Hawk-eagle dalam bahasa Inggris memiliki status Least Concern/beresiko rendah berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species.

Populasi dari Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) ini mengalami penurunan akibat deforestasi yang semakin marak terjadi dan peningkatan kerusakan atau gangguan akibat manusia terhadap satwa liar ini.

Baca juga: Lebih Kurang 100 Gampong di Aceh Utara Lakukan Finalisasi APBG Tahun 2021



Staf Resor 11 KSDA wilayah I Lhokseumawe Nurdin mengatakan, bahwa Hari ini tim Seksi SKW 1 Lhokseumawe dan resor 11 Aceh utara melakukan pelepas liaran satu ekor elang berontok hasil serahan masyarakat di hutan wilayah nisam antara.

Bacaan Lainnya

Pos terkait