Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Bandar Sabu

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Bandar Sabu
Kedua tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai.

BINJAI | kliksumut,com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap dua orang pria yang diduga sebagai bandar sabu. Kedua tersangka dibekuk di Jalan Danau Makalona Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/1/2024) dini hari.

Untuk pengembangan kasus, kedua tersangka dengan tangan diborgol diboyong ke Polres Binjai. Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 100,77 gram.

Berdasarkan keterangan di Kepolisian, Satresnarkoba Polres Binjai menerima informasi dari masyarakat di Jalan Danau Makalona adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar dan siap antar tempat.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri, SE langsung memerintahkan Kanit-1 Iptu Budi Santoso bersama anggotanya terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.

Saat tim Satresnarkoba sedang menelusuri area lokasi, dimana petugas menemukan 2 orang pria yang gerak-geriknya dicurigai dan saat itu sedang memegang bungkusan dari plastik warna hijau.

Tidak menunggu waktu lama tim Satresnarkoba yang berbeda di TKP langsung menghampiri dan memeriksa kedua pelaku untuk membuka bungkusan plastik warna hijau yang sedang digenggam salah satu pelaku.

Dari tangan pelaku, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik warna hijau berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,77 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit HP merk oppo dan 1 unit mobil toyota avanza BK 1305 TY.

Hasil pemeriksaan identitas terhadap kedua pelaku, MA (37) merupakan warga Jalan Hangtua Ujung Gang jawa Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru dan TS (31) penduduk Desa Martubung Kecamatan Dolokmasihul.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara”, jelas AKP Samsul Bahri.

Ia mengatakan, pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolda Sumut, bahwa narkotika merupakan musuh bersama. “Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan bandar Narkoba! pungkasnya. (Dody Ariandi)

Pos terkait