EDITOR: Bambang Nazaruddin | REPORTER: Hasan Basri
LABUHANBATU | KLIKSUMUT.COM – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH,
Kamis (29/2/2024) mengatakan bahwa pada Minggu (21/1/2024)sekira pukul. 14.00 WIB di Kabupaten Labura telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan oleh ibu kandungnya berinisial PNH.
BACA JUGA: Keberadaan Gakkumdu untuk Menindak Tindak Pidana Pemilu
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK menjelaskan bahwa berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni PNH (18) dan pembeli bayi berinisial KA alias AL (30). Bayi dijual dengan harga Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah). Bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku (ibu bayi) untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya.
Madya Yustadi memaparkan, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu kemudian menangkap pelaku KA alias AL, di Kabupaten Labura pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 11.30. WIB dan menyita HP merk Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya.
Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim, Unit Sat Reskrim melakukan pengembangan kasus dengan menangkap PNH pada Rabu (22/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB di kediaman orangtua pelaku di Tapanuli Tengah serta menyita HP merk Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000 sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayi.
BACA JUGA: Polsekta Berastagi Ringkus Dua Tersangka Pencuri Uang Sopir Truk Tanki
“Kedua pelaku PNH dan KT als AL telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. (KSC)