Tiga Terdakwa Didakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek IPAL Domestik TA 2020

Tiga Terdakwa Didakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek IPAL Domestik TA 2020
SUASANA: Suasana pada persidangan kasus IPAL Domestik SIT Darul Hasan Kota Padangsidimpuan. (FOTO: Ist)

EDITOR: Bambang Nazarudin | REPORTER: Rahmat Khairul Daulay

PADANGSIDIMPUAN | KLIKSUMUT.COM – Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang kepada masyarakat pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020.

Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra 9 Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas l A Khusus dengan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati SH MH, Kamis (29/2/2024). Dalam dakwaan tersebut Dr Lambok didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution SH MH dan Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Korupsi, Batara Ebenezer SH.

Bacaan Lainnya

Persidangan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan No.11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn ke terdakwa BS, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan No.12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa FP, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan No.13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa DS.

Adapun agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap 3 terdakwa. “Agenda persidangan pembacaan dakwaan ke BS selaku PA dan PPK. Dan, FP Direktur CV Satahi Persada sebagai Penyedia. Serta DS Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas”, ujar Dr Lambok.

Sementara dakwaan ke para terdakwa adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan IPAL TA 2020 di SIT Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan. Dimana dalam pekerjaan tersebut para terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang/jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi.

“Dasar dakwaan yakni pekerjaan IPAL tersebut tidak berfungsi sesuai dengan LP Ahli Konstruksi No. 011/LP/IX/2022/VGS. Dan, mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp. 491.873.966,- berdasarkan LHP kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik No. 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/ 2023 tanggal 12/9/2023”, ucap Dr Lambok.

“Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana”, pungkas Dr Lambok. (KSC)

Pos terkait