Keberadaan Gakkumdu untuk Menindak Tindak Pidana Pemilu

Keberadaan Gakkumdu untuk Menindak Tindak Pidana Pemilu
Bawaslu Labura mengadakan rapat dengan Polres dan Kejaksaan Labuhanbatu di CK3 Cafe & Resto di Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labura, Senin (12/2/2024).

LABUHANBATU UTARA | kliksumut.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar di seluruh Indonesia, Rabu (14/2/2024) besok. Bawaslu Kabupaten Labura, Polres dan Kejaksaan Labuhanbatu menggelar rapat sentra untuk membentuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Rapat tersebut, digelar di CK3 Cafe & Resto, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labura, Senin (12/2/2024)

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Kejari Medan Bentuk Sentra Gakkumdu dan Posko Pemilu

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP. P. Napitupulu, SH menjelaskan, pihak Bawaslu dan Apara Penegak Hukum (APH) yang terdiri pihak Kepolisian dan Kejaksaan mengadakan rapat kerja dengan membentuk Gakkumdu. Gakkumdu merupakan satuan dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tindak pidana Pemilu. Dibentuknya Gakkumdu bertujuan mengawal proses Pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sambung Kasi Humas, Jaksa berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) dari Kepolisian serta berkas perkara serta proses meneliti berkas perkara dari Kepolisian hanya dalam tempo 3 hari apakah perkara layak disidangkan.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu RI : Gakkumdu Tak Efektif

Ia menerangkan, keberadaan Gakkumdu tersebut menjadi krusial dalam menjaga integritas Pemilu dan peningkatan sinergitas antar unsur sentra Gakkumdu dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur.

Dari hasil pantauan, rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam persiapan menyelenggarakan Pemilu serentak 2024. Diharapkan, sinergitas antar lembaga terkait dapat memastikan berlangsungnya Pemilu yang bersih, dan transparan. (Hasan Basri)

Pos terkait