Medan | kliksumut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memastikan bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polrestabes Medan dan instansi terkait lainnya dalam upaya mendorong terlaksananya Pemilu damai yang akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap kepada wartawan dalam acara temu ramah yang berlangsung di KA Kuphi, Jl. HM. Yamin Medan, Jumat (10/11/2023) siang.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Annisa Pohan Beri Semangat Kepada Caleg Perempuan Demokrat 2024
Bentuk sinergitas Kajari Medan dengan Bawaslu, KPU dan Polrestabes Medan diantaranya dengan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Posko Pemilu. Hal ini sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan tim Posko Pemilu 2024, nantinya akan melakukan pengawasan bersama secara proaktif. Dengan demikian, sengketa maupun pelanggaran Pemilu dapat diantisipasi sebaik mungkin,” sebut Muttaqin.
Lebih terperinci, Muttaqin menjelaskan, Setra Gakkumdu Kejari Medan berjumlah 7 orang, sedangkan tim Posko Pemilu melibatkan 14 personil.
“Mereka akan fokus untuk membantu lembaga pengawas, panitia pelaksana Pemilu di Kota Medan dan pihak kepolisian, agar pelaksanaan Pemilu rentak 2024 berlangsung aman, lancar, sukses dan damai. Itu harapan kita bersama,” ujar Muttaqin.
BACA JUGA: Kodam I BB Siapkan 2.437 Personil dan 260 Alutsista untuk PAM Pemilu 2024
Muttaqin juga menegaskan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin mengantisipasi potensi terjadinya konflik hukum pada Pemilu 2024, baik soal tindak kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mobilisasi massa dengan tujuan mengganggu proses penjoblosan hingga penggunaan media sosial (medsos) yang berpotensi merusak suasana damai Pemilu 2024.
“Kita juga berharap, pelaksana Pemilu memberikan perhatian khusus pada kelompok masyarakat tertentu, seperti masyarakat binaan di Lembaga Pemasyakatan, penghuni Rumah Tahanan dan penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya,” harap Muttaqin. (Fik)








