Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Resmi Dibubarkan, Ini Alasannya!

Setelah Diresmikan, akankah Istana Negara di IKN Jadi Simbol Semata?
Istana Kepresidenan Indonesia Baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. (Foto: AFP)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sempat dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pembubaran ini dilakukan menyusul berfungsinya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang kini menjadi pelaksana penuh pembangunan IKN.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menetapkan pembubaran tersebut lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Kepmen ini disahkan pada 26 Maret 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan.

BACA JUGA: Pembangunan Kantor Lembaga Yudikatif dan Legislatif di IKN Rampung 2028

OIKN Ambil Alih Tugas Satgas

Dalam pertimbangan keputusan itu, dijelaskan bahwa pembentukan OIKN melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 sudah cukup untuk menangani seluruh pembangunan infrastruktur IKN. Dengan berjalannya fungsi OIKN secara optimal, keberadaan Satgas dinilai tidak lagi diperlukan di lingkup Kementerian PU.

“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan lagi Satgas di Kementerian PU,” bunyi pertimbangan Kepmen tersebut, dikutip Minggu (27/4/2025).

Tak Direstui Sri Mulyani

Di luar alasan teknis, pembubaran Satgas ini juga berkaitan dengan faktor pendanaan. Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kita komunikasi secara administratif dengan Keuangan, dan ditolak. Artinya, kelihatannya nggak perlu itu (Satgas). Ya sudah, kita bubarkan karena nggak bisa dieksekusi,” ujar Zainal, dikutip dari detikfinance.

Zainal menjelaskan bahwa selain alasan pendanaan, faktor efektivitas kerja juga menjadi pertimbangan. Saat ini, OIKN sudah berfungsi normal, sementara sejumlah pimpinan Satgas terdahulu kini telah bergabung dengan Otorita IKN, termasuk Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga serta Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.

“Yang penting, semua bergerak bersama dan pendekatan koordinasi tetap berjalan,” tambah Zainal.

Sejarah Singkat Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN

Sebagai informasi, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN pertama kali dibentuk oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono lewat Keputusan Menteri Nomor 1419/KPTS/M/2021 pada era Presiden Jokowi. Saat itu, Satgas berfungsi untuk mempercepat koordinasi antar Direktorat Jenderal dalam pembangunan awal IKN.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Setelah Diresmikan, akankah Istana Negara di IKN Jadi Simbol Semata?

Kini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pengelolaan pembangunan IKN sepenuhnya diserahkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan Basuki Hadimuljono yang juga dipercaya sebagai Kepala OIKN.

Dengan dibubarkannya Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, seluruh fokus pembangunan kini terpusat di bawah OIKN. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan ibu kota baru Indonesia yang modern, berkelanjutan, dan berkelas dunia. (KSC/CNBC/Detik)

Pos terkait