Sat Reskrim Polres Tapteng Tangkap Pelaku Pencurian di Perumahan Pandan Asri

Sat Reskrim Polres Tapteng Tangkap Pelaku Pencurian di Perumahan Pandan Asri
TANGKAP MALING: Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan tersangka pencurian beserta barang bukti di Mapolres Tapteng. (FOTO: Sat Reskrim Polres Tapteng/Ist)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH ~ Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial RJS (33) atas dugaan tindak pidana pencurian di Komplek Perumahan Pandan Asri, Pasar Baru, andan, Tapteng, Minggu (8/2/2026) siang.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi bertindak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/II/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah tertanggal 8 Februari 2026.

Aksi Pencurian Terlihat Warga

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Seorang saksi melihat RJS mengambil satu unit dinamo dari samping gudang milik korban Agusman Zebua (26).

BACA JUGA: Polres Tanjung Balai Tangkap Spesialis Maling Kabel Rumah

Saksi juga melihat RJS membawa sebuah tas ransel yang berisi potongan jemuran aluminium. Barang tersebut kuat dugaan berasal dari rumah korban lain bernama Larry Pakpahan.

Bacaan Lainnya

Ketika saksi menegur, RJS sempat memberikan alasan sebelum melarikan diri ke arah belakang permukiman warga.

Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti

Mendapat informasi dari saksi, para korban bersama warga sekitar langsung melakukan pencarian. Warga akhirnya menemukan RJS yang bersembunyi dan mengamankannya sebelum menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Polres Sergai Ringkus Maling Laptop Chromebook, Bobol SD Negeri di Sei Bamban

Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit dinamo, potongan jemuran aluminium berbagai ukuran, satu tas ransel hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu.

Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian materiil dengan total taksiran mencapai Rp1,8 juta.

Tetapkan Status Tersangka

Iptu Dian Agustian Perdana juga menyatakan penyidik telah meningkatkan status RJS menjadi tersangka setelah melaksanakan gelar perkara dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA: Polsek Bengkong Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Material Proyek Ruko di Batam

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya, Selasa (10/2/2026).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tapteng. (KSC)

REPORTER: Benny Setiawan

Pos terkait