Rumah Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Topan Obaja Ginting, Terbakar!

Rumah Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Topan Obaja Ginting, Terbakar!
RUMAH HAKIM PN MEDAN TERBAKAR: Rumah Ketua Majelis Hakim kasus korupsi jalan di Sumut, Khamozaro Waruwu, yang berada di Kompek Perumahan Taman Harapan Indah, Blok D, No. 25, Pasar II, Ringroad, Tanjung Sari Medan, Sumatera Utara (Sumut), ludes terbakar, Selasa (4/11/2024). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Rumah Ketua Majelis Hakim kasus korupsi jalan di Sumatera Utara (Sumut), Khamozaro Waruwu, ludes terbakar pada Selasa (4/11/2024). Lokasi kebakaran berada di Komplek Perumahan Taman Harapan Indah, Blok D, No. 25, Pasar II, Ringroad, Tanjung Sari, Medan.

Menurut Manager Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, api mulai membesar sekitar pukul 10.30 WIB dan menghanguskan sejumlah ruangan, termasuk kamar tidur. Total kerusakan diperkirakan mencapai 40 persen dari keseluruhan bangunan.

BACA JUGA: Terungkap di Sidang Tipikor: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Perintahkan Menangkan Proyek Jalan Rp165 M untuk Rekanannya

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api sekitar pukul 11.15 WIB.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” ujar Untung.

Bacaan Lainnya

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Terungkap di Sidang Tipikor Medan: “Uang Klik” 0,5% Jadi Tradisi Proyek Jalan di Sumut

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, membenarkan peristiwa ini terjadi di rumah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, Kompol Bambang mengaku tidak mengetahui secara pasti, rumah yang terbakar milik Ketua Majelis Hakim yang sedang menangani persidangan kasus korupsi jalan di Sumut, melibatkan eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

“Iya benar rumah hakim. Kalau itu (hakim perkara terkait Topan) kita kurang tau. Untuk penyebab kebakaran saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kompol Bambang.

Tim Inafis Polresta Medan tampak melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran hingga malam hari menggunakan penerangan senter.

BACA JUGA: Fakta Persidangan Kasus Suap PT DNG: Uang Mengalir ke Banyak Pejabat, Tak Hanya Topan Obaja Ginting Saja

Sebagai informasi, Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2025. Saat ini, persidangan kasus tersebut masih berlangsung di PN Medan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang (Kirun) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Rayhan). (KSC)

Pos terkait