Ringkus Residivis Asal Aceh, Bawa 4,6 Kg Sabu dan 2,6 Kg Ketamin ke Labuhanbatu

Ringkus Residivis Asal Aceh, Bawa 4,6 Kg Sabu dan 2,6 Kg Ketamin ke Labuhanbatu
TANGKAP BANDAR SABU: Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menunjukkan barang bukti 4,6 kg sabu dan 2,6 kg ketamin dari tangan residivis asal Aceh yang ditangkap di penginapan kawasan Rantau Utara. (FOTO: Jhonson Siahaan)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang residivis narkoba berinisial DL (28), warga Dusun Babah Krueng, Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis (13/2/2026).

Petugas meringkus DL di salah satu penginapan di Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, saat membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ketamin dalam jumlah besar.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, menyampaikan bahwa petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

BACA JUGA: Simpan Sabu di Rumah Kos, Polisi Tangkap Pria di Berastagi

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan bahwa masyarakat melaporkan keberadaan pelaku yang menginap sambil membawa narkoba dari Aceh. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Bacaan Lainnya

Saat petugas berada di dalam penginapan, mereka langsung menangkap DL agar tidak melarikan diri. Selanjutnya, petugas memeriksa kamar tempat pelaku menginap.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditempat pelaku menginap, ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu 4,6 Kg dan ketamin 2,6 Kg. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Labuhan Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wahyu Endrajaya didampingi Hardiyanto di Aula Mapolres Labuhan Batu, Jumat (13/02/2026).

Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 20 Gram

Residivis Kasus 54 Kg Ganja

AKBP Wahyu Endrajaya mengungkapkan bahwa DL merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, aparat penegak hukum menjerat pelaku dalam kasus peredaran ganja seberat 54 kilogram.

“Pelaku mendapat vonis 18 tahun dan menjalani hukuman penjara selama 8 di Lapas Tanjung Gusta dan bebas tahun 2024 lalu,” beber Wahyu Endrajaya.

Setelah bebas pada 2024, pelaku kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Rencana Edar ke Labuhanbatu dan Pekanbaru

Kapolres menyebutkan bahwa DL membawa sabu-sabu dan ketamin dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Labuhanbatu dan Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru.

BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu-sabu seberat 4,6 kilogram, ketamin 2,6 kilogram, lima plastik asoy warna hitam yang dalam balutan lakban bening, uang tunai Rp150 ribu, satu tas jinjing, satu kaus hitam, satu kaus biru, dan satu unit telepon seluler merek Redmi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 atau pidana mati. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna membekuk jaringan pelaku,” ungkapnya.

Polres Labuhanbatu terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku. (KSC)

REPORTER: Jhonson Siahaan

Pos terkait