REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Tim Satresnarkoba Polres Binjai membekuk residivis kasus Narkoba. Tersangka S ditangkap di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (23/7/2024) pukul 20:00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bungkus ganja kering. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia 63 tahun ini diboyong ke komando untuk penyelidikan dan pengembangan kasus.
Dibekuknya tersangka yang merupakan residivis dalam kasus Narkoba setelah Satresnarkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki dicurigai dan diduga mengedarkan Narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Salah Satu Aktor Bandar Narkoba Dari Sirapit Diringkus Satresnarkoba Polres Langkat
AKBP Bambang Christanto Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE kepada kliksumut.com, Senin (29/7/2024) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang duduk di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian petugas menghampiri dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dari tangan tersangka ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja kering, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam,”kata Syamsul
Lanjut Syamsul, selain ganja, petugas juga mengamankan 1 unit HP merek vivo warna coklat dan 1 unit honda beat warna hitam. Dari keterangan tersangka mengaku ganja tersebut memang benar miliknya, setelah mengamankan terduga dan barang bukti. “Kemudian petugas membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai. Atas perbuatannya terjerat pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Syamsul.
BACA JUGA: 2 Pria Penganguran Dari Stabat, Digiring Satnarkoba Polres Binjai Terlibat Bandar Narkoba
Terpisah, Kasi Humas Iptu Riswansyah menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Penangkapan tersangka diduga sebagai bandar Narkoba, menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran Narkoba. Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian”, tutup Riswansyah. (KSC)