Rebutan BBM di SPBU Negeri Lama, Pengendara Terlibat Baku Hantam

Rebutan BBM di SPBU Negeri Lama, Pengendara Terlibat Baku Hantam
RINGKUS PELAKU PENGANIAYAAN: Petugas meringkus pelaku penganiayan pengendara akibat rebutan antrean BBM di SPBU Negeri Lama, Labuhanbatu. (FOTO: Dok. Reskrim Polsek Bilah Hilir/Ist)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU ~ Insiden baku hantam terjadi di SPBU Negeri Lama, Lingkungan KM I–II, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, akibat perselisihan antrean BBM, Selasa (09/12/2025) malam.

Peristiwa bermula saat pelapor sedang mengantri untuk mengisi BBM, namun melihat kendaraan lain mengisi tanpa antre. Perselisihan kecil dengan operator SPBU pun tak terhindarkan.

Situasi semakin memanas ketika korban Sahat Parulian Purba mencoba menengahi. Alih-alih meredakan, ia justru menjadi sasaran pemukulan oleh beberapa warga yang terlibat. Pelapor juga terkena imbas penganiayaan. Kedua korban kemudian mendapatkan perawatan di Puskesmas Negeri Lama sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.

BACA JUGA: Antrean BBM Makan Korban, Balita Tewas di Dolok Masihul

Penangkapan Pelaku

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M. Rico Sihombing, S.H., beserta personel untuk menyelidiki kasus ini.

Bacaan Lainnya

Kurang dari 24 jam, tim mendapat informasi keberadaan pelaku JS (23) di SPBU Negeri Lama pada Rabu (10/12/2025) pukul 23.45 WIB. Petugas bergerak cepat dan menangkap JS tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Antrean Mengular, Polres Sergai Amankan Pengendara Rebutan BBM di SPBU

Dukungan Polres dan Proses Hukum

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., memberikan apresiasi atas respons cepat Polsek Bilah Hilir.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Polres Labuhanbatu berkomitmen menjaga rasa aman dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” tegas Iptu Arwin.

Polsek Bilah Hilir kini menangani kasus ini lebih lanjut untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait